Tangerang – Pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) U-ditch di Perum Taman Raya, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, menjadi sorotan media massa. Pasalnya, proyek yang dibiayai oleh APB Desa Mekarsari tersebut diduga janggal dan penuh misteri. Kejanggalan itu muncul lantaran lokasi pembangunan tidak sesuai dengan judul yang terpampang di papan informasi kegiatan. Lokasi pembangunan berada di RW. 005 Perum Taman Raya, sedangkan di papan informasi ditulis RT. 010 RW. 007 Taman Raya.
Selain itu, proyek yang dikerjakan sekitar dua bulan lalu tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Sebab, pantauan awak media di lokasi, mutu material yang digunakan diduga dibawah standar dan tidak berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI). Tidak sampai disitu, metode pemasangan material juga tampak tidak menggunakan semen mortar dan terkesan asal-asalan.
Menurut Jejen, Aktivis pemerhati pembangunan yang pada saat pelaksanaan berada di lokasi kegiatan (18/07/24), ia mengatakan bahwa pengerjaan saluran tersebut kangkangi aturan penerapan Standar Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
“Saat pelaksanaan pembangunan, saya berada di lokasi. Pada saat itu belum terpampang papan informasi kegiatan, kemudian saya konfirmasi ke tukang ia bilang tidak tahu siapa yang memprakarsai kegiatan tersebut. Namun, tampak pekerja pada kegiatan tersebut tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) dengan baik.” Ungkap Jejen kepada Kupaskabar.com.
Sementara itu, Kepala Desa Mekarsari, Fadlah, enggan memberikan komentar apapun saat dikonfirmasi oleh Kupaskabar.com pada Rabu (16/10/24). Kepala Desa memilih bungkam atas polemik yang terjadi pada kegiatan tersebut. (Asep Kelonx)