Kodim 0313/KPR & 24 Ton Pertalite Ilegal: Oknum TNI & Bos Aziong Diduga Terlibat

Daerah, Blog, Nasional68 Dilihat
banner 468x60

Inhu-peredaran BBM ilegal jenis pertalite mentah yang diangkut dari Palembang menuju Dumai kembali menyeruak, menyisakan pertanyaan besar soal dugaan keterlibatan oknum militer aktif dan pengusaha Cina bernama Aziong. Investigasi eksklusif tim media bersama LSM Bara Api mengungkap praktik terstruktur yang tak hanya melibatkan sopir dan pengurus lapangan, namun juga disebut-sebut menyeret nama seorang oknum TNI dari Kodim 0313/KPR.

 

banner 336x280

Peristiwa mencurigakan ini terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (INHU), Riau, pada 10 dan 11 Juli 2025. Dalam dua perjumpaan dengan sopir truk yang membawa muatan BBM, awak media mendapatkan pengakuan langsung terkait asal-usul muatan, siapa pemiliknya, dan siapa yang memerintahkan mereka memvideokan wartawan.

 

Sopir Akui BBM Ilegal Milik Oknum TNI & Cina Aziong, Bawa 24 Ton dari Palembang

Pada hari pertama, tim wartawan bersama LSM mendapati dua unit truk tengah terparkir tampak ciri-ciri angkutan nya dianggap tidak asing lagi sebagai angkutan BBM Ilegal, terkesan mencurigakan di sebuah rumah makan di Desa Sidomulyo. Ketika didekati, sang sopir terpergok sedang memvideokan wartawan secara diam-diam. Saat diinterogasi, ia mengaku hanya menjalankan perintah dari pengurus truk, dan menyebut muatan truk adalah BBM mentah jenis pertalite dari Palembang.

 

Lebih mengejutkan, sopir menyebut bahwa muatan itu adalah milik seorang pengusaha Cina bernama Az. Ong (Azione/Aziong) yang berdomisili di kota Dumai. Namun, sopir juga menyebut bahwa pemilik sesungguhnya adalah oknum TNI berinisial I.H.M., yang disebut-sebut bertugas di Kodim 0313/KPR.

 

“Saya pernah ketemu langsung sama Pak I.H.M., katanya beliau punya tujuh truk baru, dan kami disuruh bilang ke siapa pun yang tanya kalau ini milik Aziong,” ungkap sopir.

 

Skenario Pengaburan Fakta: Wartawan JSN Dituding Koordinasi Lapangan

 

Pengakuan sopir makin memperkeruh suasana ketika ia menyebut adanya oknum wartawan dari Pelalawan berinisial JSN yang disebut sebagai pengatur lapangan. Tugas JSN, menurut sopir, adalah mengarahkan para sopir untuk berpura-pura telah “koordinasi dengan wartawan” dan bahkan memvideokan wartawan yang mencoba menghentikan truk untuk investigasi.

 

Sopir Kedua Berusaha Kabur, Terbongkar Muatan Bepiteng, Bukan Air

Keesokan harinya, truk mencurigakan kembali ditemukan di Desa Redang Seko. Saat hendak dimintai keterangan, sopir mencoba kabur ke atas truk, dan rekan sopir justru mengaku bahwa truk itu milik oknum TNI berinisial I.H.M. dari Kodim 0313/KPR, bahkan memberikan nomor kontak yang bersangkutan.

 

Saat awal ditanya, sopir bersikukuh truk bermuatan air. Namun setelah awak media memanjat bak truk dan memotret isinya, terlihat jelas bahwa muatan sebenarnya yang di dalam box kimia itu adalah berisi Kuat diduga (BBM mentah). Saat konfirmasi ulang, sopir mengatakan truknya sudah “kosong”, sebelum akhirnya kabur dari lokasi.

 

Siapa Kodim 0313/KPR dan Komandannya?

Untuk diketahui, Kodim 0313/KPR (Kampar, Pelalawan, Rokan Hulu) merupakan satuan komando teritorial TNI AD yang berada di bawah Korem 031/Wira Bima. Markas Kodim 0313/KPR berada di Bangkinang, Kabupaten Kampar. Kodim ini membawahi 16 Koramil yang tersebar di tiga kabupaten: Kampar, Rokan Hulu, dan Pelalawan.

 

Saat ini, jabatan Komandan Kodim (Dandim) 0313/KPR dipegang oleh Letkol Inf. Setiawan Hadi Nugroho, S.H., M.I.P. Beliau menjabat sebagai penanggung jawab tertinggi dalam pembinaan teritorial, pertahanan, dan keamanan wilayah Kodim 0313/KPR.

 

Jika Terbukti, Oknum TNI Bisa Dijerat Hukum Ganda

LSM Bara Api menegaskan bahwa jika benar dugaan keterlibatan anggota aktif TNI, maka tindakan hukum tidak bisa ditawar-tawar. Berikut ketentuan hukum yang bisa dikenakan:

 

Hukum Militer

Pelanggaran disiplin militer akan diproses di Pengadilan Militer, termasuk ancaman penahanan, pemecatan, atau hukuman lainnya sebagaimana diatur dalam KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer).

 

Hukum Umum

Jika perbuatan juga memenuhi unsur tindak pidana umum, seperti penyelundupan BBM ilegal, pelaku dapat diadili di Pengadilan Negeri, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar, sebagaimana diatur dalam:

 

Pasal 55 UU Migas:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

 

Pasal 23A & Pasal 53:

Jika tindakan tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan atau membahayakan keselamatan publik, ancaman pidananya bisa mencapai 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

 

Sanksi Internal

Selain jalur hukum formal, TNI juga memiliki mekanisme sanksi internal yang dapat dikenakan: penurunan pangkat, penundaan promosi, hingga pemecatan.

 

Oknum TNI I.H.M. Membantah Lewat WhatsApp, Lalu Blokir Wartawan

Saat dikonfirmasi oleh tim media melalui WhatsApp, oknum TNI berinisial I.H.M. hanya menjawab singkat: “Saya tidak tahu.” Tak lama setelah itu, nomor wartawan langsung diblokir.

 

LSM Desak POM TNI & APH Turun Tangan

Azhari, Ketua LSM Bara Api, menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi aparat yang terlibat praktik ilegal.

 

“Kami minta Detasemen Polisi Militer, Kodam, dan aparat hukum sipil untuk bertindak cepat dan transparan. Ini bukan cuma soal BBM ilegal, ini sudah soal penyalahgunaan wewenang dan pembiaran sistemik,” tegas Azhari.

 

Catatan Tim Gabungan Media Online Nasional

 

 

Aksi ini membuka kembali luka lama soal praktik gelap distribusi BBM ilegal di Riau yang selama ini sulit disentuh hukum karena diduga dibekingi aktor kuat berseragam dan berduit. Media dan masyarakat berhak tahu, dan yang bersalah harus bertanggung jawab di depan hukum — tanpa pandang bulu.

banner 336x280