Kepolisian Polsek Rupat Utara Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mesin Diesel

Blog, Daerah, Nasional15 Dilihat
banner 468x60

Rupat Utara Riau – Pada akhirnya kepolisian Polsek Rupat Utara Polres Bengkalis yang di pimpin oleh Kapolsek AKP Herman,SH , berhasil mengungkap kasus pencurian,21/7/2025.

 

banner 336x280

 

Kepada awak media Kapolsek AKP Herman,SH, menjelaskan bahwa saat ini sudah mengamankan pelaku dan 10 alat bukti yang digunakan untuk kejahatan.

 

 

– 1 (satu) buah mesin Diesel merk R175A warna merah.

– 1 (satu) Karung warna putih sebagai tempat mesin Diesel.

– Gulungan Tembaga / Kuningan seberat 4 kg

 

*11. KRONOLOGIS KEJADIAN :*

Pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 11.30 wib, pelapor hendak mencuci tangan dikamar mandi kemudian pelapor melihat pintu gudang mesin Diesel sudah terbuka, lalu pelapor melihat gembok sudah dirusak dan mesin Diesel merk R175A tidak berada di gudang tersebut.

 

Atas kejadian tersebut pelapor/korban kehilangan 1 (satu) buah mesin Diesel merk R175A dan 1 (satu) buah mesin dompeng, pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah). Sehingga pelapor melaporkan perkara pencurian dengan pemberatan tersebut ke Polsek Rupat Utara untuk di proses selanjutnya.

 

*12. KRONOLOGIS PENANGKAPAN :*

Pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 16.00 wib Unit Reskrim Polsek Rupat Utara mendapat informasi dari Masyarakat bahwa diduga pelaku Pencurian dengan pemberatan IMRAN dan M. ADAM sedang berada di rumahnya beralamat di Jalan Abdul Azis Desa Tanjung Medang Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis.

 

” Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Rupat Utara mendatangi tempat tersebut dan mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku Curat. Kemudian dilakukan introgasi awal terhadap di duga pelaku dan ianya menerangkan bernama IMRAN Bin ISKANDAR dan M. ADAM dan ada ikut serta melakukan Pencurian dengan Pemberatan terhadap Sdr M. ROSDIRONALD dan Ianya telah menjual 1 (satu) buah mesin Diesel merk R175A tersebut dengan harga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan menjual secara terpisah yang mana pelaku menjual tembaga atau kawat kuningan tersebut seharga Rp. 180.000 (seratus delapan puluh ribu) dan menjual besi dinamo seharga Rp. 135.000 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah), kemudian Unit Reskrim Polsek Rupat Utara langsung mengamankan barang bukti 1 (satu) buah mesin Diesel merk R175A dan Gulungan tembaga seberat 4 kg.

 

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Rupat Utara guna peroses hukum lebih lanjut, ungkap Kapolsek AKP Herman SH.

banner 336x280