Agresifnya aktivitas Tambang Batu dan tanah ditanjung Jabung Barat, memperkaya Pribadi atau PAD?

Blog, Daerah, Nasional35 Dilihat
banner 468x60

Tanjung Jabung Barat dengan sumber daya alamnya yang lengkap seharusnya memberikan dampak positif bagi PAD dan masyarakat.

 

banner 336x280

Aktivitas Tambang ditanjung jabung barat sebahagian ada di Batang Asam yaitu Batu Andesit, Batu Bara sementara dimerlung ada Tanah latrik dan di Betara ada Tanah Urug.

 

Namun perputaran tambang ditanjung jabung barat sampai saat ini hanya mendapatkan pemasukan daerah melalui pajak IUP.

 

Diduga banyak kebocoran PAD yang timbul dari aktivitas tambang tersebut belum lagi kerusakan ekosistem yang ditimbulkan karena tidak adanya reboisasi pasca tidak lagi melakukan tambang serta masih adanya aktivitas tambang yang tidak memiliki izin dan berada dikawasan hutan.

 

Seperti kita ketahui tahapan aktivitas tambang dimulai dari perizinanan

Adapun Tahapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah

1.Pengajuan Permohonan, Perusahaan pertambangan mengajukan permohonan IUP kepada pemerintah

2.Evaluasi dan Penilaian, Pemerintah melakukan evaluasi dan penilaian terhadap permohonan IUP.

3.Pemberian IUP, Jika permohonan IUP disetujui, pemerintah akan memberikan IUP kepada perusahaan pertambangan

4.Penerbitan IUP, IUP diterbitkan dan diserahkan kepada perusahaan pertambangan.

 

Adapun Tahapan IUP Berdasarkan Jenisnya

1. IUP Eksplorasi, Tahapan IUP eksplorasi meliputi pengajuan permohonan, evaluasi dan penilaian, dan pemberian IUP eksplorasi.

2. *IUP Operasi Produksi*: Tahapan IUP operasi produksi meliputi pengajuan permohonan, evaluasi dan penilaian, dan pemberian IUP operasi produksi.

 

Dokumen yang Diperlukan

1. *Studi Kelayakan*: Dokumen yang menjelaskan tentang kelayakan ekonomi, teknis, dan lingkungan dari proyek pertambangan.

2. *Rencana Pertambangan*: Dokumen yang menjelaskan tentang rencana pertambangan, termasuk lokasi, metode penambangan, dan lain-lain.

3. Dokumen Lingkungan: Dokumen yang menjelaskan tentang dampak lingkungan dari proyek pertambangan dan rencana pengelolaan lingkungan.

 

Hal ini sudah jelas diatur didalam undang – undang no 4 tahun 2009 mengenai Minerba.

 

Ditemui ditempat terpisah Christian Napitulu salah satu Aktivis Jambi menegaskan dari data yang saya pernah lihat ada 33 aktivitas pertambangan andesit dan tanah ditanjung jabung barat, namun dari 33 tersebut masih ada yang tidak memiliki izin lengkap yaitu hanya memiliki status WIUP ( wilayah izin usaha pertambangan ), IUP Eksplorasi, tetapi sudah melakukan aktivitas tambang bahkan ada yang melakukan tambang teraebut didalam kawasan hutan selama bertahun – tahun.

 

Yang menjadi pertanyaan apakah aktivitas tambang itu masuk kedalam PAD atau kantong pribadi.

 

Christiqn juga menegaskan Pemkab Tanjung Jabung Barat juga sangat lemah dalam menindak akitivitas tambang yang tidak memiliki izin serta tidak memiliki regulasi yang jelas terhadap nilai tonase yang masuk kedalam PAD.

Belum lagi tidak adanya pos – pos administrasi yang dibuat untuk mencek jumlah tonase yang keluar dari mulut tambang.

 

Hal ini seakan melepaskan tanggung jawab pemerintah daerah, karena saya diga pemkab tanjung jabung barat mengalami kerugian atas PAD minerba yang selama ini sudah berjalan apalagi sebentar lagi perputaran tambang batu andesit akan semakin masif mengingat akan ada pembangunan TOL sesi 4 Jambi – Rengat, kalau terus didiamkan maka Pemkab Tanjung Jabung barat membiarkan pemilik – pemik tambang tanpa izin tersebut memperkaya diri sendiri tutupnya.(Rilis/NUR)

banner 336x280