Aceh Utara, 26 Mei 2025 – Drama arogansi penguasa lokal di Gampong Pereupok, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, semakin memuncak. Ketua Tuha Peut yang juga menjabat sebagai Kasat Pol PP Aceh Utara, Azhar Yadi, kini dituding melakukan tindakan tak berperikemanusiaan dengan mengusir seorang nenek renta berusia 80 tahun dari rumah yang berdiri di atas tanah miliknya.
Nenek tersebut—akrab disapa Nek Fah—selama ini menempati sebuah bangunan sederhana yang dibangun secara gotong-royong oleh warga di atas tanah milik Azhar Yadi. Namun, pada Minggu, 25 Mei 2025, setelah pemberitaan viral terkait penahanan Dana BLT yang diduga dilakukan oleh Azhar Yadi, sang nenek mendadak diusir dari tempat tinggalnya.
Kini Nek Fah terkatung-katung. Tua, renta, hidup sebatang kara tanpa tempat tinggal, dan tanpa kejelasan bantuan sosial yang seharusnya dia terima sebagai warga miskin.
Bupati Ismail Bungkam, Masyarakat Murka
Redaksi Delikhukrim.com dan Tim telah mengirimkan konfirmasi resmi kepada Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., mempertanyakan tindak lanjut pemerintah atas aksi penahanan Dana BLT dan pengusiran terhadap warga lansia. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada sepatah kata pun keluar dari Bupati. Bungkam seribu bahasa.
Di saat rakyat kecil dipermainkan, penguasa daerah justru memilih diam. Ini bukan hanya pembiaran, tapi bisa dianggap komplikasi kekuasaan dan kelumpuhan moral pemerintahan daerah.
Warga Mengecam, Elit Desa Tak Tersentuh
“Sudah menahan hak kami melalui BLT, sekarang usir nenek yang bahkan tidak bisa membela dirinya sendiri. Kami tidak tahan lagi!” ujar seorang warga Pereupok dengan nada tinggi kepada awak media.
Bagi masyarakat, ini bukan lagi sekadar soal dana desa, tapi soal kemanusiaan yang diinjak-injak.Sosok seperti Azhar Yadi, yang merangkap jabatan sebagai Ketua Tuha Peut dan Kasat Pol PP, telah menjadi simbol penguasa lokal yang kebal hukum dan anti kritik.
—
Tuntutan Kami dari Redaksi Delikhukrim.com dan Tim
Copot Azhar Yadi dari semua jabatannya, baik sebagai Ketua Tuha Peut maupun Kasat Pol PP Aceh Utara.
Pulihkan hak-hak Nek Fah dan semua warga yang BLT-nya tertahan.
Bupati Aceh Utara harus segera buka suara dan ambil sikap tegas. Jika tidak, patut diduga ada perlindungan struktural.
Lakukan audit menyeluruh
terhadap seluruh proses Dana Desa dan program sosial di Gampong Pereupok.
Jaminan hukum dan perlindungan sosial terhadap warga miskin dan lansia.