Bebasnya Gudang Minyak CPO, Belum Tersentuh Hukum Diduga Milik Binsar Oknum TN*

Blog, Daerah, Nasional10 Dilihat
banner 468x60

Rokan Hilir Riau – Tim awak media menemukan sebuah gudang minyak CPO , akan tetapi keberadaan gudang tersebut masih ilegal dan sampai saat ini masih belum tersentuh hukum APH dinas terkait dan Polda Riau . 11/6/2025.

 

banner 336x280

Ketika tim awak media menggali informasi lebih lanjut ternyata ada informasi bahwa gudang CPO digadang – gadang diduga milik oknum TN* dari Kod*m …?, berinisial B/ Binsar, tepatnya di jalan lintas Sumatera Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Riau.

 

Dalam pertemuan tersebut diduga kuat gudang CPO sudah melanggar aturan hukum pemerintah sesuai:

 

Gudang minyak CPO (Crude Palm Oil) ilegal dapat dikenakan pasal KUHP, khususnya Pasal 480 jo 55, 56 KUHP. Pasal ini biasanya terkait dengan tindak pidana penipuan, pemalsuan, atau penggelapan yang berkaitan dengan perniagaan.

 

Pasal 480 KUHP:

 

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penipuan atau pemalsuan dalam konteks bisnis atau perdagangan.

 

Jo 55, 56 KUHP:

 

Pasal 55 dan 56 KUHP mengatur tentang perbuatan hukum yang dilakukan bersama-sama atau membantu melakukan tindak pidana.

 

Dalam kasus gudang CPO ilegal:

 

Jika gudang CPO ilegal terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum seperti penipuan dalam perdagangan, pemalsuan dokumen terkait CPO, atau penggelapan CPO, maka Pasal 480 jo 55, 56 KUHP dapat diterapkan.

 

 

Jika ada kasus dimana CPO yang disalahgunakan, misalnya dengan cara memalsukan dokumen untuk menghindari pajak atau bea masuk, atau dengan cara mengelabui pembeli dengan mengklaim CPO yang dijual memiliki kualitas yang lebih baik daripada yang sebenarnya, maka penerapan Pasal 480 jo 55, 56 KUHP menjadi relevan.

 

Peraturan mengenai CPO juga diatur oleh undang-undang lainnya seperti PMK Nomor 1/2022 tentang tarif bea keluar CPO dan PMK 76/2021 tentang pungutan ekspor CPO, menurut Direktorat Jenderal Anggaran.

 

Selain pasal KUHP, pelanggaran lain dalam kegiatan CPO ilegal juga dapat dijerat dengan undang-undang lain yang relevan, seperti undang-undang tentang perniagaan atau undang-undang tentang kelapa sawit.

 

Dengan adanya temuan tersebut apabila benar adanya dan bahkan terbukti bahwa gudang CPO tersebut milik oknum TN* …Kod*m, Maka diminta keterangan panglima TN* untuk menindak tegas oknum yang memiliki gudang tersebut. ( tim)

banner 336x280