Diduga Paparkan Perizinan Tidak Terdaftar,Galian C Merusak Rambu-rambu Jalan Lintas Maredan Simpang Beringin

Daerah, Blog, Nasional10 Dilihat
banner 468x60

Siak – Usaha galian C dengan komiditas tanah urug di Jalan Lintas Maredan-Simpang Beringin, tepatnya di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, provinsi Riau, terkesan tidak mengikuti teknik yang telah ditetapkan, sebagaimana perusahaan-perusahaan pertambangan Mineral dan Batuan (Minerba) yang sah. Terlihat tanah-tanah yang beserekan pada bagian bahu dan badan Jalan, mengakibatkan jalan lintas tersebut berdebu (tidak melakukan penyiraman) dan sangat membahayakan pengguna jalan, khususnya kenderaan roda 2.

 

banner 336x280

Selain itu, sejumlah rambu-rambu jalan di rusak. Puluhan unit dump truck tronton keluar masuk pada lokasi tersebut dengan bermuatan tanah urug. Pada lokasi usaha galian C tersebut, dan dipaparkan nya perizinan perusahaan pertambangan Minerba, sebagai Legal standing usaha pertambangan, dengan nama perusahaan PT. Riau Biru Abdi, bernomor : 12032400123790005. Hal tersebut terpantau oleh tim media ketika melintas diwilayah tersebut, Sabtu (28/6/2025) pukul 16:13 WIB.

 

Tim mendatangi lokasi untuk menemui pengawas proyek tersebut. Manun menurut keterangan beberapa orang supir yang ada di sana, pengawasnya tidak berada di tempat.

 

“Penanggung jawab proyek lagi tidak di tempat pak, coba saja cari kerumahnya, dia ketua pemuda di Maredan, namanya Inop,” ucap salah seorang supir.

 

Tim berupaya mendatangi rumah Inop sebagai penanggung jawab proyek tersebut, namun ia tidak berada dirumah. Tim mendapatkan kontak selulernya, dan mencoba menghubungi Inop berkali-kali di nomor 0823-8443-14XX agar mendapatkan penjelasan tentang aktivitas tersebut, sangat di sayangkan Inop menolak semua panggilan seluler tim.

 

Tak sampai disitu, tim melakukan pengecekan data perusahaan yang dipaparkan pada lokasi proyek sebagai perusahaan minerba yang telah memiliki perizinan sah, melalui aplikasi resmi kementerian Energi dan Sumber Daya Miner (ESDM). Namun tidak ditemukannya data perusahaan tersebut sebagai perusahaan minerba yang sah. Diduga pelaku aktivitas galian C tersebut memaparkan perizin bodong untuk mengelabui publik, bahwa usaha tersebut memiliki izin.

 

Dari hasil penelusuran sementara, tim media menduga adanya pembiaran aktivitas galian C ilegal yang merusak rambu-rambu jalan lintas Maredan-Simpang Beringin.

 

Tim juga mendesak Polda Riau, Reskrimsus agar segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas yang diduga ilegal tersebut, merusak rambu-rambu jalan lintas Maredan itu.

 

(Tim)

banner 336x280