Dumai Riau – Sebuah gudang diduga hasil kejahatan milik Raja marga Sitorus, Tempat pemangkasan minyak mentah CPO dari ratusan mobil tangki sampai saat ini masih belum terseret hukum tepatnya di Jl. Tuanku Tambusai, Mekar Sari, Kec. Dumai Barat, Kota Dumai Riau. 19 /7/2025.
Regar, selaku pengawas gudang CPO ketika dikonfirmasi awak media mengaku bahwa gudang tersebut milik Raja marga Sitorus , memang benar gudang kami adalah tempat pemangkasan minyak CPO, kita ada 100 mobil tangki warna hijau dan kuning yang sudah ada kontrak sama kami dan itu diwajibkan untuk masuk gudang untuk menjual minyak CPO.
Dalam penjualan CPO kami membeli dengan harga Rp 750.000 ( tuju ratus ribu rupiah) dalam setiap gelang / ( Drum), dan nantinya apabila dari 100 mobil tangki ada yang menjual ke gudang lain maka akan kami laporkan,
” Bukan hanya sekedar itu saja namun, Regar juga mengaku bahwa selama usaha berjalan sudah memberikan setoran uang ke pihak penegak hukum ( APH), untuk memuluskan usahanya apabila kamu tidak memberikan setoran ke polisi maka, pasti kami akan di tangkap bahkan gudang akan di tutup ungkap Regar .
Usaha tersebut sudah menjadi gudang sebagai tempat penampungan hasil dari proses kejahatan hal ini diduga sudah melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia sesuai:
Pasal yang mengatur tindak pidana penadahan adalah Pasal 591 Undang-Undang (UU) 1/2023. Tindak pidana penadahan adalah perbuatan membeli, menjual, menyewa, menukarkan, atau menerima barang yang diketahui berasal dari tindak kejahatan.
Sanksi pidana penadahan. Dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta. Dipidana penjara seumur hidup untuk penadahan sebagai kebiasaan.
Sebelum terlambat diminta dari pihak pemerintah/ penegak hukum terkait segera melakukan proses hukum tegas terhadap pengusaha tersebut. ( Tim).