Direktur Penyidikan BPOM RI Brigjen Pol Drs.Azis Saputra:Sebaiknya Pelaku Menyerahkan Diri Saja

Blog11 Dilihat
banner 468x60

Terkait Penangkapan Jamu Ilegal di desa Rimbo panjang Kecamatan Tambang kabupaten Kampar Provinsi Selasa 8 Oktober 2024.Direktur Penyidikan BPOM RI Brigjen Pol Drs.Azis Saputra menegaskan, Akan Memburu Pengusaha Nakal Yang Merugikan Masyarakat

“Kami akan terus melakukan perburuan terhadap pengusaha-pengusaha nakal ini. Bahkan sampai pelosok indonesia pun,akan kami cari.Karena kami sudah geram dengan perbuatan mereka yang tega merusak masyarakat demi meraup keuntungan pribadi,”Kata Brigjen Pol Drs.Azis Saputra,
usai melakukan konferensi pers di Perumahan Hafiz 3 Blok B-8,Jalan Kamboja
RT 02 RW 02 Rimbo Kecamatan Tambang,
Kabupaten Kampar,Provinsi,Jumat,18 Oktober 2024 Pukul:10.00 Wib.

banner 336x280

Meskipun Pelakunya melarikan diri Kita tetap melakukan pencarian,Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan dan penyidikan Bersama Dirkrimsus Polda Riau

“Sebaiknya pelaku menyerahkan diri saja
dan Kita minta agar pelaku menyerahkan diri yang saat ini sedang kita cari,kita juga sudah koordinasikan langsung dengan kapolda Riau,Meskipun disini ada keluarganya kita
tetap melakukan pengejaran terhadap pelaku,”ucapnya tegas.

Lebih lanjut ditegaskan Jenderal Bintang satu ini,jika pengedar atau penjual kita temukan,akan kita lakukan pemanggilan,
bagi Apotek atau Toko Obat yang ikut menjual jamu tersebut kita lakukan pembinaan dan kita panggil.

“Meskipun obat atau Jamu tradisional yang tidak memiliki label atau izin edar,atau kemasan biasa,jika terbukti mengandung bahan berbahaya tetap kita lakukan penindakan,Pihaknya akan melakukan perburuan terhadap para pelaku produk ilegal ini dimanapun mereka berada.”tegas jenderal bintang dua ini lagi

Saat disinggung tentang karyawan pelaku pembuatan Obat Tradisional (OT) Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia,
apakah ikut diperiksa juga?

“Sedang kita lakukan pemeriksaan”,
imbuhnya.

Ditempat yang sama,Dirreskrimsus Polda Riau,Kombes Pol Nasriadi berkomitmen untuk bekerja sama menumpas seluruh kejahatan di Riau,termasuk memburu para pengusaha produk ilegal ini.

“persoalan ini belum selesai,meskipun produknya sudah diamankan,tapi pelakunya masih bebas berkeliaran.tidak menutup kemungkinan dia (pelaku) memproduksi barang-barang ini ditempat lain,jadi kami dari Polda Riau akan mengejar pelaku ini sampai dapat,”pungkasnya.

Sementara itu,Kepala Badan POM RI mengatakan bahwa dalam operasi penindakan yang telah dilaksanakan diketahui pelaku berinisial RS (31) dan sedang tidak berada ditempat saat dilakukan operasi tersebut dan sekarang sudah ditetapkan statusnya menjadi DPO pihak kepolisian.

Ia mengatakan,dari hasil pemeriksaan yang dilakukan diketahui nilai ekonomi dari hasil produksi yang telah dilakukannya selama 9 bulan dengan kapasitas produksi 2.400 sampai 4.800 botol perbulan telah mencapai angka Rp.2,4 Milyar.

“Upaya dan strategi pemberantasan Obat Bahan Alam mengandung Bahan Kimia Obat ini menjadi salah satu prioritas BPOM,”ujarnya.

Untuk itu semua BPOM diseluruh wilayah Indonesia terus memperkuat sinergisme dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan dalam pemberantasan OBA OBK sehingga memberi hasil perlindungan optimal bagi masyarakat.

Taruna Ikrar juga menegaskan bahwa pentingnya ketaatan pelaku usaha obat bahan alam terhadap regulasi yang berlaku.

“Pelaku usaha memiliki tanggung jawab utama atas keamanan serta kualitas produk yang diproduksi hingga diedarkan kepada masyarakat,karena jika terjadi pelanggaran dan kesalahan tentunya jeratan hukum akan menanti”terangnya.

Disisi lain Kepala BBPOM Pekanbaru, menyatakan dalam Konferensi Pers ini bahwa operasi yang telah dilakukan tempo hari setelah menerima pengaduan masyarakat mengenai keberadaan rumah produksi jamu ilegal tersebut.

“Kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan ribuan botol obat tradisional yang tidak memenuhi standar,” terang Alex.

Di lokasi,petugas berhasil menyita 1.500 botol jamu tawon klanceng dan 12 botol jamu Joyokusumo.

“Semua produk tersebut diketahui mengandung BKO dan tidak memiliki izin edar dan saat ini,barang bukti telah diamankan untuk diproses lebih lanjut,”ujarnya.

Rumah produksi tersebut ditemukan dalam kondisi kumuh,terutama di bagian dapur yang dipenuhi sampah dan peralatan produksi yang kotor.

Sementara pelaku utama diduga telah melarikan diri sebelum penggerebekan, istrinya yang masih berada di lokasi mengaku bahwa suaminya bertanggung jawab penuh atas proses produksi.Dan diketahui bahwa produksi ini telah didistribusikan keberbagai wilayah di Provinsi Riau.

Dikesempatan yang sama Asisten I Setdaprov Riau Zulkifli Syukur mengatakan, Kasus ini menunjukkan urgensi pengawasan terhadap produk kesehatan,terutama yang berasal dari sumber yang tidak resmi.

“Kami dari pihak Pemerintah Provinsi Riau bersama Pemerintah Kabupaten Kampar khususnya dan BPOM menghimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar sebelum mengonsumsi obat tradisional.Jadilah masyarakat sebagai konsumen yang cerdas dan berdaya melindungi diri dari produk yang beresiko terhadap kesehatan,”ujarnya.(kumbang)

banner 336x280