Dr. Freddy Simanjuntak SH.MH Minta Kapolsek Tanjung Mutiara Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan!!

Daerah, Dunia, Nasional28 Dilihat
banner 468x60

Sumbar–Berdasarkan Laporan Pengaduan tertanggal 06 juli 2025 korban mengganti lapdu tersebut ditingkatkan menjadi Laporan Polisi, STPL Nomor : LP/B/09/VII/2025 /SPKT TANJUNG MUTIARA/ POLRES AGAM/ POLDA SUMTERA BARAT Tertanggal 09 Juli 2025.

 

banner 336x280

Terkait kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Jorong Sei Nibuang Nagari Tiku Selatan Kecamatan Tanjung Mutiara Kab. Agam sekira pukul 15.50 Wib di kediaman rumah kakaknya (Korban Red). Kapolsek Tanjung Mutiara Tiku Polres Agam dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Juma’at dini hari, hingga berita ini dilansir Belum ada jawaban

 

Menanggapi hal tersebut,Penasehat Hukum sekaligus legal Media Bidikhukum.com Dr. Freddy Simanjuntak, SH., MH. Mendesak dan Mengecam Lambannya Kapolsek Tanjung Mutiara menangkap pelaku penganiayaan Hermansyah Cs alias (Buyung lambuik) yang menjadi sorotan publik, pasalnya penganiayaan di alami wartawan Piminan redaksi Bidikhukum.com. Samsuir S Tanjung, adalah kejahatan murni merugikan orang lain., ” Kata Dr.Freddy Simanjuntak SH, MH. kepada wartawan (10/07/25)

 

“Kita minta kepada aparat penegak hukum khususnya Kapolsek Tanjung Mutiara tidak perlu pakai lama untuk menangkap pelaku, karna bisa di khawatirkan pelaku melarikan diri,” tegas Freddy Simanjuntak.

 

Lalu Dr. Freddy Simanjuntak SH, MH. Mengatakan lagi, bahwa berdasarkan Pasal 16 KUHAP yang mengatur tentang wewenang penangkapan, penyidik (Polisi), bisa melakukan jika ada bukti permulaan yang cukup, kepada terduga seseorang tertangkap tangan, dan melakukan tindak pidana kejahatan, dan ada kekhawatiran bahwa pelaku akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya., ” Sambung Dr. Freddy Simanjuntak SH, MH.

 

Didalam Pasal 184 Kitab Hukum Acara Pidana ( KUHAP). Apalagi korban sudah di visum, barang bukti sudah di amankan, berupa baju korban, para saksi sudah di BAP dan korban juga sudah periksa dan hal ini sudah cukup bukti bagi penyidik.

 

Ancaman hukuman penganiayaan dalam pasal 351 KUHP adalah pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp.4.500. Jika mengakibat luka berat, ancamannya bisa mencapai lima tahun penjara, bahkan bisa lebih. Melihat kondisi korban dari akibat kekerasan kejahatan yang di alami korban.

 

Lawyer Senior ini (Dr.Freddy Simanjuntak,

SH, MH.) menambahkan kembali kepada wartawan, jika benar ada oknum diduga di Polsek Tanjung Mutiara yang berupaya melakukan adu domba, dan menjelma “profesi sebagai advokat” menyuruh terlapor lapor balik sementara peristiwa pidana tidak ada pelaku di aniaya melainkan pelaku yang menganiaya, bahkan korban penganiayaan yang di alami oleh Samsuir S Tanjung murni kekerasan kejahatan.

 

Namun dengan bukti permulaan ini kita miliki, akan kita laporkan ke Propam Polda Sumbar oknum tersebut.

 

Sementara Sekretaris Aliansi Wartawan Republik Indonesia (AWRI) Sumbar sekaligus penasehat Prabowo Centre 08 Hendri Hanto, SH mengatakan kepada wartawan pada hari yang bersamaan bahwa penganiayaan kepada wartawan Samsuir S Tanjung adalah bentuk penyerangan yang membabi buta kepada profesi jurnalis, terlepas itu urusan pribadinya namun perbuatan kejahatan tidak boleh di tolerir oleh semua pihak.

 

Kami minta Kapolsek Tanjung Mutiara Robi Andrisno agar segera menangkap pelaku Hermansyah alias Buyung lambuik jika dengan waktu yang sesingkat – singkatnya Kapolsek Tanjung Mutiara tidak memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maka atas peristiwa ini kami dari komunitas AWRI Sumbar tegas Hendri Hanto SH akan melakukan aksi demo damai bentuk solidaritas kami sesama jurnalis di Mapolda Sumbar untuk meminta Kapolda Irjen Pol.Gatot Tri Suryanta merevisi bahawannya untuk bersikap adil dalam menjalankan tugas pokok kepolisian yang independen dan presisi., demikian dikatakan Hendri Hanto SH dan Dr. Freddy Simanjuntak SH.MH..** (tim)

banner 336x280