Dugaan Pelanggaran Jam Operasional Karaoke di Tembilahan: Indikasi Kongkalikong Jadi Sorotan

Blog, Daerah, Nasional21 Dilihat
banner 468x60

Tembilahan, 24 Agustus 2025

 

banner 336x280

Sejumlah warga Tembilahan mengeluhkan dugaan pelanggaran jam operasional oleh sebuah tempat karaoke dengan label “Family” — Karaoke Grand Royal. Warga menduga tempat ini beroperasi hingga larut malam bahkan menjelang subuh, padahal Peraturan Daerah (Perda) telah menetapkan batas waktu yang jelas.

 

Data Resmi: Apa Kata Peraturan?

 

Peraturan Daerah Provinsi Riau No. 6 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat membatasi jam operasional tempat hiburan malam hingga pukul 24.00 WIB untuk kategori umum. Untuk kategori tertentu, izin khusus memungkinkan hingga pukul 02.00 WIB, namun hanya jika ada izin tambahan yang sah .

 

Selain itu, sebuah kajian akademis menyebutkan bahwa Perda Kabupaten Indragiri Hilir juga mengatur usaha karaoke hanya boleh buka hingga pukul 00.00 WIB, dan pengawasan perizinan adalah kewajiban Pemerintah Daerah, termasuk melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Satpol PP .

 

 

Jika tempat karaoke tersebut benar beroperasi melewati batas waktu tanpa memiliki izin tambahan, maka sudah jelas terjadi pelanggaran administrasi — yang bisa berujung sanksi atau bahkan pencabutan izin.

 

Warga Resah, Pemerintah Belum Bereaksi

 

Warga setempat menyatakan kekhawatiran atas kondisi ini:

 

> “Kalau namanya karaoke keluarga, sewajarnya buka. Ini sampai subuh lampu masih menyala… Kami khawatir ada aktivitas terlarang.”

 

 

Beberapa laporan media juga menyebutkan dugaan aktivitas seperti peredaran narkoba dan penjualan miras golongan B dan C di tempat tersebut . Warga menilai minimnya pengawasan justru membuka peluang tumbuhnya spekulasi tentang “kongkalikong” antara pelaku usaha dan oknum aparat.

 

 

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Pemkab Inhil belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran izin dan jam operasional tersebut .

 

Analisis Potensi Kongkalikong

 

Faktor-faktor yang menimbulkan kecurigaan publik antara lain:

 

Operasional melewati batas waktu tanpa izin tambahan yang sah.

 

Tidak ada tindakan tegas, seperti razia atau pencabutan izin, meski laporan warga muncul.

 

Persepsi ketidaktransparanan terhadap proses perizinan dan pengawasan.

 

 

Jika terbukti, hal ini bisa menunjukkan lemahnya penegakan hukum atau bahkan positif indikasi kongkalikong antara pengusaha dan aparat. Praktisi hukum, Andang Yudiantoro, menyatakan bahwa jika pelanggaran benar terjadi, Pemkab berwenang meninjau ulang dan mencabut izin usaha secara tegas .

 

Kesimpulan & Tuntutan Warga

 

Warga menolak tindakan penegakan hukum hanya sebatas formalitas dan meminta teguran lebih kuat, termasuk kemungkinan pencabutan izin.

 

Mereka berharap tidak ada perlakuan istimewa bagi pengusaha, dan bahwa aturan berlaku sama untuk semua.

 

Transparansi dalam proses penegakan sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat bisa terjaga.

 

(Idham rizal)

banner 336x280