SUMBAR –Usai diberitakan Terkait dugaan penyelewengan penggunaan dana BOS serta dugaan kecurangan laporan SPJ-nya dan bisnis seragam sekolah saat PPDB, juga ada pungutan liar (Pungli) yang berkedok komite yang berujung penahan ijazah siswa jika tidak bayar uang komite di SMKN.1 Guguk Kab. 50 Kota, Oknum kepsek yang sudah cukup lama menjabat di SMKN.1 Guguk tidak merespon pemberitaan tersebut
Padahal, program Pemerintah Pusat Presiden Prabowo Subianto mencanangkan pendidikan gratis bagi rakyat Indonesia, semangat Asta Cita itu sejalan dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi telah menggelontorkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) sebesar Rp.57,54 triliun dari dana APBN, di saluran untuk 419.218 satuan pendidikan tahun anggaran 2024 kemarin
Dari data Kemendikbud dan Ristek RI, ternyata SMKN.1 Guguk setiap tahun menerima Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) persiswa Rp.1.600.000. X 1.189 orang = 1.902.400.000. di bagi dua semester pertama Rp.951.200.000. semester ke-dua Rp 951.200.000. siswa laki laki 1.006 orang perempuan 141 orang rombel 42 orang.
Kemudian ada pungutan uang komite tanpa dasar hukum, persiswa ada Rp.100.000. hal ini berdasarkan informasi yang di himpun oleh awak media, bahkan bagi siswa-siswi yang tidak sanggup bayar uang komite berujung penahan ijazah, seperti yang dialami alumni siswa tahun kemarin belum menerima Ijazahnya akibat tunggakan hutang komite
Hal ini bertentangan dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Sapu Bersih Pungutan liar dan Permendikbud Ri Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Pasal 12 di larang dalam bentuk apapun
Dugaan kecurangan dan indikasi korupsi SMKN.1 Guguk penyalahgunaan belanja saat covid 2021 – 2022, padahal siswa tidak belajar tatap muka, bahkan dana BOS terus bergulir setiap tahun, ada indikasi laporan ARKAS dan SPJ-nya penuh dengan rekayasa dan manipulatif.
Informasi yang diperoleh pewarta, laporan Rencana Kerja Sekolah (RKAS) di buat oleh Bendahara sekolah kuat dugaannya di manipulatif. Seperti belanja PPDB setiap tahun di anggarkan, padahal siswa daftar online, belanja administrasi sekolah, belanja tahun kemarin akane tetapi SPJ-nya di buat sekarang, yang membengkak setiap tahun. ironisnya lagi, belanja buku ada dugaan kepsek SMKN.1 Guguk menerima diskon fee dari lapak SIPLAH.
Kemudian ada SPJ yang tersurat dalam masing-masing laporan ARKAS, biaya gaji guru honor, sementara guru mempunyai Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagian di gaji dari dana BOSP dan sudah ada yang di angkat menjadi P3K gajinya dari APBN.
Penjualan seragam sekolah saat PPDB diantaranya; baju Seragam, baju Batik, baju Muslim, baju Praktek,baju Olahraga, semua baju tersebut harganya bervariasi di Pungut oleh pihak SMKN.1 Guguk yang berkedok koperasi. Sementara Permendikbud Ri No 45 Tahun 2014 Tentang Seragam dilarang menjual
Terkait Dugaan Penyelewengan Dana BOS di
SMKN.1 Guguk, Awak media sudah menyampaikan kepada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, “Nanti kita cek dulu kebenarannya,”jawab Dr. Efendri Eka Saputra,S.H., MH (21/07/25).
Hingga berita ini dilansir, kepsek SMKN.1 Guguk dan Ketua Komite belum dapat dikonfirmasi.(kumbang)