Efisiensi Anggaran kota Jambi digunakan kepada dana tambahan OPD,KKRJ : sesuai aturankah dan DPR bisa apa?

Blog, Daerah, Nasional33 Dilihat
banner 468x60

Pada awal tahun 2025, pemerintah Indonesia telah mengumumkan pemberlakuan efisiensi anggaran negara.

Efisiensi tersebut dilakukan dengan mengurangi anggaran beberapa instansi dan biaya program tertentu.

banner 336x280

 

Tujuannya adalah untuk mengalokasikan anggaran tersebut ke beberapa program yang menjadi prioritas pemerintah saat ini, salah satunya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG).Kebijakan efisiensi anggaran

pemerintah Indonesia tahun 2025 tercantum dalam Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 terkait Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.

 

Hal tersebut sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Efisiensi  anggaran dilakukan terhadap 16 pos belanja, seperti pembelian alat tulis kantor, perjalanan dinas, sewa kendaraan, hingga kegiatan seremonial.

 

Namun faktanya ada daerah yang tidak menjalankan efisiensi tersebut salah satunya kota jambi.

Berdasarkan rilis pemkot jambi, Efisiensi APBD Kota Jambi tahun 2025 mencapai Rp 44 miliar, terutama melalui pemangkasan biaya seremonial seperti makan minum, ATK, dan publikasi selain itu, ada juga penyesuaian dana transfer pusat, termasuk pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pekerjaan umum sekitar Rp 4 miliar, Efisiensi di Sekretariat DPRD Lebih dari Rp 13 miliar, Efisiensi di OPD masih di bawah Rp 1 miliar.

 

Kini kenyataannya dana efisiensi anggaran sebesar 44 M itu telah diberikan kepada OPD terkait, menurut Christian Napitupulu dari Koalisi Kedaulatan Rakyat ( KKRJ ) anggaran efisiensi itu telah diberikan kepada Dinas terkait dengan alasan tambahan alokasi anggaran adapun rinciannya adalah :

 

1.Dinas Pendidikan sebesar Rp 5.678.000.000,-

2.Dinas Kesehatan sebesar Rp 7.074.983.200,-

3.Dinas PUPR sebesar Rp17.311.500.000,-

4.Dinas Perkim sebesar Rp 7.074.983.200,-

5.Dinas sosial sebesar Rp 563.302.500,-

6.Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp 2.631.091.955,-

7.Dinas Pemberdayaan Perempuan,anak sebesar Rp 365.000.000,-

8.Dinas Perhubungan sebesar Rp 1.395.500.000,-

9.Dinas Komunikasi dan informatika sebesar Rp 575.000.000,-

 

Dari kalkulasi tambahan anggaran 9 OPD tersebut hampir 41 M, namun alih – alih berbicara penggunaan efisiensi anggaran masih terdapat kegiatan yang dinilai kurang efektif contohnya pada Pos anggaran di Dinas Perkim senilai Rp 2.521.323.022,- digunakan untuk pemasangan Lampu/ Lampu hias dan gapura dibeberapa kawasan serta didinas sosial verifikasi dan Validasi data kemiskinan senilai Rp 563.302.000,-.

Dua contoh Pos anggaran tersebut sebenarnya tidak memiliki Urgensi yang sangat krusial, ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Jambi sendiri tidak dapat memilah mana yang menjadi kebutuhan masyarakat.

 

Praktik ini memang sangat aneh melihat status jabatan Walikota Jambi yang dilantik pada februari 2025 namun tanpa landasan hukum yang kuat walikota jambi berani membuat surat dengan dalil tambahan alokasi anggaran tersebut pada 17 april 2025.

 

Seperti yang juga kita ketahui penambahan anggaran OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tanpa persetujuan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) pada umumnya melanggar aturan, karena diduga walikota jambi tidak menerbitkan aturan penganggaran tersebut. hal ini karena APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang menjadi dasar penggunaan anggaran daerah, termasuk anggaran OPD, harus ditetapkan melalui persetujuan DPRD.

 

Seharusnya pergeseran anggaran adalah satu dari beberapa hal yang menyebabkan perubahan APBD. oleh karena itu semua tahapan efesiensi anggaran melalui pergeseran anggaran harus sesuai dengan tahapan atau mekanisme perubahan APBD sebagaimana diatur dalam point 4.7 Permendagri 15 Tahun 2024, Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Pasal 316 UU Pemerintahan Daerah.

 

Untuk itu KKRJ meminta DPRD Kota Jambi untuk memanggil Walikota Jambi terhadap kebijakan sepihak dengan tidak melibatkan DPRD Kota jambi agar arah pembangunan kota jambi kedepan dapat berjalan seiringan antara Eksekutif dan Legislatif.(Rilis/NUR)

banner 336x280