JAMBI – Lebih dari separuh daratan di Indonesia merupakan sektor kehutanan. Kementerian Kehutanan merilis luasan Kawasan hutan di Indonesia yakni 95,5 juta hektare atau 51,1 persen dari total daratan pada 2024, dengan angka deforestasi tercatat 175,4 ribu hektare.
Kemudahan dan kecepatan akses informasi di media social telah menjadi fasilitas yang mendukung orang-orang bahkan seantero dunia menyaksikan langsung peristiwa dialogis, eksekusi dan perlawanan terhadap Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas PKH di berbagai daerah.
Satgas itu sendiri merupakan perintah Presiden dalam Perpres nomor 5 tahun 2025 menargetkan 3,7 Juta Hektare Kebun Sawit di Kawasan Hutan Sebelum 17 Agustus 2025, saat ini SATGAS PKH melalui Jampidsus Kejaksaan Agung Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta menyatakan telah menguasai lahan 2 juta hektar termasuk di areal TNKS seluas 101.105 ha di Merangin Provinsi Jambi.
Pencapaian oleh SATGAS PKH ini didukung oleh komposisi tim yang yang sangat solid dan efektif dari sisi upaya penindakan, eksekusi dan akumulasi kerugian negara yang selama ini tidak masuk ke kas negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sejak dikuasainya Kawasan Hutan yang dianggap tanpa izin selama ini bahkan puluhan tahun yang lalu.
Dalam upaya menghalau petani dan pekebun Satgas telah mempraktekkan berbagai upaya persuasif untuk menyerahkan lahan utamanya petani yang menguasai lahan dengan luasan besar, melakukan dialog dan pendekatan langsung, selain juga menciptakan taktik isiolasi, upaya relokasi, dan menutup akses jual beli TBS yang dilakukan pada pengepul atau RAM.
Ultimum Remedium
Menyikapi fenomena ini Ketua IHCS Perwakilan Jambi, menyampaikan “ Penertiban kawasan hutan ini terjadi karena eskalasi penyelesaian konflik agraria yang tak kunjung selesai selama puluhan tahun di daerah, walau sejatinya upaya tersurat sebagai langkah Ultimum Remedium sudah terbangun, namun lambat tanpa progress, karena terlalu panjang perdebatannya hingga rakyat lalai” Azhari.
Secara demokratis rakyat harus aktif untuk menempuh saluran yang disediakan oleh negara berupa mekanisme yang ada dalam Peraturan-Peraturan Kementerian Kehutanan, itu langkah baik agar petani mendapatakan legitimasi legal yang bertanggungjawab, sehingga pemerintah daerah memiliki alasan mendapatkan PAD dan Hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) di kementerian Keuangan dan Kami yakin SATGAS PKH akan mengakomodir itu, karena latarbelakangnya itu “ tambah Azhari
Berdasar info yang didapat dari Kementerian Kehutanan saat ini ada 1600 KK Petani terdampak di Padang lawas telah melakukan negoisasi izin kelola seluas 7000 ha, ini upaya maju menghindari proses penindakan oleh SATGAS PKH.
Bersinergi dengan M Zainudin Kepala Balai TNKS Merangin pada 28 juli 2025, Azhari menyampaikan bahwa masyarakat mulai khawatir akan pengusiran paksa atau relokasi oleh SATGAS PKH, sebagian masyarakat terbelah tidak percaya Penertiban akan dilakukan oleh SATGAS PKH karena terprovokasi dengan janji pelepasan oleh sekjelompok orang tang tak faham aturan”
M. Zainudin menyampaikan “Bahwa kami yang di daerah tidak tahu banyak soal SATGAS ini, Komposisi SATGAS ini langsung dibentuk oleh Presiden di Pusat”
NEGARA RUGI RATUSAN TRILIUN
Dalam diskusi disampaikan bahwa pola penanganan yang digunakan SATGAS PKH sangat terlatih dan Profesional namun juga Persuasif salah satunya seperti RAM Tokeh sawit atau pengepul TBS itu ditutup maka tak ada gunanya lagi buah sawit,tak laku begitu juga dengan buah Kopi yang Illegal tanpa izin di Kawasan TNKS jika ini diberlakukan itu konsekwensi hukum.
Sebagai produk unggulan global kopi wajib memilki sertifikasi ecolabel ( ISO 14020 ). Dunia internasional seperti Eropa dan Amerika, sertifikat ecolabel merupakan komitmen internasional terhadap produk eksport-import harus ramah lingkungan dan tidak bersumber dari hasil perusakan hutan atau deforestasi, untuk itu upaya pengurusan izin kelola di sector kehutanan sebagai upaya penting dan strategis meningkatkan kwalitas dan harga kopi dalam persaingaan dagang internasional.(NUR)