Izin HGU,PT. Surya Dumai Diduga Cacat Hukum, Ingkar Janji Plsama Masyarakat!

Blog, Daerah, Nasional7 Dilihat
banner 468x60

Rupat Bengkalis Riau – Masyarakat Desa Tanjung Kapal Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis provinsi Riau Protes terhadap Keberadaan berdirinya perusahaan PT. Surya Dumai yang dinilai ingkar janji plasma untuk masyarakat tempatan”, Perusahaan PT. Surya Dumai Diduga Cacat Hukum. 4 / Jul/2025.

 

banner 336x280

Perusahaan PT. Surya Dumai yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang memiliki HGU seluas……?, Namun izin tersebut diduga cacat hukum.

 

“Menurut keterangan dari Tokoh Masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya memaparkan bahwa: PT. Surya Dumai berjanji akan membuat Plasma kebun sawit untuk masyarakat tempatan, Namun faktanya semua itu hanya janji palsu belaka, hanya janji tinggal janji saja , hanya Omon – omon saja. Dengan demikian kami minta kepada pemerintah daerah maupun pusat untuk segera melakukan proses hukum tegas terhadap pengusaha PT. Surya Dumai yang selama ini ingkar janji, dan hal tersebut diduga sudah melanggar aturan hukum pemerintah sesuai undang-undang:

 

 

Perusahaan yang ingkar janji dalam pembangunan kebun plasma masyarakat, khususnya dalam konteks perkebunan kelapa sawit, dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha perkebunan. Sanksi ini diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait, seperti Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Selain itu, masyarakat yang dirugikan akibat ingkar janji ini juga dapat menuntut ganti rugi atas dasar wanprestasi, sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

 

Penjelasan Lebih Detail:

 

Wanprestasi:

 

Ingkar janji atau wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya. Dalam konteks plasma, perusahaan memiliki kewajiban untuk membangun kebun plasma sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

 

Sanksi Administratif:

 

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membangun kebun plasma dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha perkebunan. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan perusahaan memenuhi komitmennya.

 

Ganti Rugi:

 

Masyarakat yang dirugikan akibat wanprestasi perusahaan dapat menuntut ganti rugi. Tuntutan ini dapat berupa biaya, kerugian, dan bunga seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1243 KUHPerdata.

 

Dasar Hukum:

 

Beberapa dasar hukum yang relevan dalam kasus ini adalah:

 

Pasal 1238 KUHPerdata: Menjelaskan tentang wanprestasi dan keadaan debitur lalai.

 

Pasal 1243 KUHPerdata: Menjelaskan tentang penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat wanprestasi.

 

Pasal 1266 KUHPerdata: Menjelaskan tentang pembatalan perjanjian jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.

 

Pasal 1267 KUHPerdata: Memberikan pilihan bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut pemenuhan perjanjian atau pembatalan perjanjian dengan ganti rugi.

 

Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013: Mengatur tentang pedoman perizinan usaha perkebunan, termasuk sanksi administratif bagi pelanggaran kewajiban.

 

Lanjut Tokoh Masyarakat “, Bukan hanya sekedar itu saja namun juga ada dugaan kuat bahwa : Luas HGU, PT. Surya Dumai berlebih hingga mencapai lebih kurang mencapai ribuan hektar.

 

Dengan kejadian tersebut kami atas nama masyarakat meminta kepada pihak pemerintah daerah maupun pusat untuk segera melakukan proses hukum tegas terhadap pengusaha PT. Surya Dumai yang kita duga tidak memiliki izin resmi dan bahkan diduga sudah melanggar aturan hukum/ terkait janji perkebunan kelapa sawit plasma masyarakat yang tidak ditepati, Ungkap Tokoh Masyarakat.

 

Pihak PT. Surya Dumai, ketika dikonfirmasi awak media melalui Danru security ( Kasat Security), menjawab bahwa memang benar dari Luas HGU kami berlebih, Kami baru tau ketika ada dari tim Satgas Garuda turun melakukan penertiban.

 

” Gudang BBM dan gudang pupuk milik perusahaan di suruh di pindahkan ke dalam lokasi HGU kami .

 

Kalau ingin informasi lebih lanjut silahkan konfirmasi kepada Humas PT. Surya Dumai yang ada di kantor kota Dumai. Ungkap Danru security.

 

Kemudian ke esok harinya tim awak media mendatangi kantor Surya Dumai yang ada di kota Dumai.

 

Namun ketika sampai di depan kantor PT. Surya Dumai, tim wartawan tidak diperbolehkan untuk masuk ke dalam kantor, walaupun sebenarnya sudah ada perintah dari HRD dan Danru security, dengan seribu alasan, dimana security menjelaskan bahwa Humas PT. Surya Dumai tidak ada dikantor,? Ketika saya tlpn berulang kali terlihat aktif namun juga tidak ada jawaban apapun, sebut security yang tidak diketahui namanya. Bersambung….. ( Tim ).

banner 336x280