Inhu Riau – Kapolda Riau yang baru menjabat Irjen Herry Heryawan, Diminta ketegasan untuk segera menindak dan mengusut tuntas pemilik gudang BBM subsidi jenis solar yang selama ini belum tersentuh hukum. untuk menindak tegas terhadap pengusaha penimbunan BBM subsidi, Ternyata selama ini ada gudang BBM subsidi jenis solar, akan tetapi faktanya dalam temuan tersebut sampai saat ini masih juga belum ada yang tau dari pihak APH manapun 13/6/2025.
Lembaga Badan Penelitian Aset Negara (LAI) , Menemukan gudang BBM subsidi jenis solar dan memberikan informasi tentang temuan gudang BBM, bahwa selama ini ada mobil tangki Industri biru putih dengan muatan kapasitas tonase lebih kurang 16 ton yang mengambil BBM tersebut, Tepatnya di wilayah jln lintas timur Kelesa Kecamatan Seberida Kabupaten Indra Giri Hulu Riau.
Aktivitas penimbunan BBM subsidi diduga sudah sudah melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia NKRI sesuai:
Pelaku penimbunan solar dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 40 angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Sanksi pidana penimbunan BBM
Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun
Pelaku dapat dikenakan denda paling banyak Rp 60 miliar
Ketentuan hukum penimbunan BBM
Badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan, penyimpanan, dan penggunaan BBM tertentu yang melanggar peraturan perundang-undangan
Penimbunan BBM merupakan tindak pidana
Undang-undang terkait BBM
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja
Peran negara dalam pengelolaan migas
Negara menguasai migas sebagai sumber daya alam yang berperan penting dalam perekonomian nasional
Negara mengelola migas semaksimal mungkin untuk kemakmuran rakyat.
Sebelum merugikan banyak pihak yaitu negara dan masyarakat, diminta penegakan hukum wilayah provinsi Riau , Khairul Anam minta untuk segera menangkap pelaku penimbunan BBM subsidi , dalam hal tersebut belum diketahui siapa yang memiliki usaha tersebut, Namun menurut informasi yang didapat bahwa yang memiliki gudang adalah pak Hitam , akan tetapi pemilik usaha belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut tegas Khairul .
Menurut informasi BBM subsidi jenis solar setelah ditimbun kemudian dijual dengan harga non subsidi menggunakan mobil truk biru putih dengan kapasitas tonase 16 ton.
Sedangkan yang membeli diduga dari oknum APH dari pekan baru Riau.
Terpisah, dalam temuan tersebut pihak pemilik gudang pak hitam belum bisa dijumpai di tempat lokalisasi gudang untuk dikonfirmasi lebih lanjut . ( Tim).