Kapolsek AKP Herman Diminta Tangkap Pemilik Gudang Arang Ilegal

Blog, Daerah, Nasional28 Dilihat
banner 468x60

Pulau Rupat Utara Riau – Tim awak media menemukan sebuah gudang yang diduga adalah gudang Arang ilegal hasil dari pembalakan liar kawasan hutan mangrove, Kemudian dijadikan arang yang akan dijual dan dipasarkan sampai keluar negeri. 2/7/2025.

 

banner 336x280

Temuan tersebut “, tim awak media menggali lagi informasi lebih lanjut kepada narasumber seorang warga berinisial R, informasi lengkap tentang keberadaan gudang Arang dimiliki oleh saudara Akup. Dimana Akup, Selama ini terkenal sebagai Boz Arang di Jln. Pahlawan, Kadur, Kec. Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis provinsi Riau .

 

” Namun selama ini kita duga arang tersebut berasal dari hasil rambahan Hutan Kayu jenis Mangrove dari wilayah pesisir laut, yang selama ini menjadi ekosistem hutan penjaga lingkungan laut, namun dengan adanya usaha arang tersebut hutan mangrove jadi rusak terancam punah.

 

R. Kembali menambah bahwa, Dengan adanya temuan tersebut Diminta ketegasan (APH), kepolisian setempat ( Polsek Rupat Utara ) melalui Kapolsek AKP.Herman S.H, untuk segera melakukan proses hukum tegas bahkan melakukan penangkapan terhadap pengusaha arang atas nama Akup , yang diduga sudah lama memiliki usaha arang dan bahkan diduga sudah melanggar aturan hukum pemerintah sesuai:

 

Pengambilan kayu mangrove untuk pembuatan arang merupakan tindakan yang dilarang dan melanggar hukum. Hal ini karena hutan mangrove memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir dan melindungi lingkungan. Aktivitas pembuatan arang dari kayu mangrove dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Penjelasan Lebih Lanjut:

 

Pelanggaran Hukum:

 

Pembuatan arang dari kayu mangrove merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda.

 

Fungsi Ekologis Mangrove:

 

Hutan mangrove memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan, antara lain:

 

Perlindungan Pantai: Akar mangrove yang kuat dapat menahan erosi pantai dan abrasi akibat gelombang laut.

 

Tempat Pemijahan Ikan: Mangrove menjadi tempat perkembangbiakan berbagai jenis ikan dan biota laut.

 

Penyaring Alami: Mangrove membantu menyaring air laut dari polutan dan menjaga kualitas air.

 

Penahan Sedimen: Mangrove membantu mengendapkan sedimen dan lumpur, mencegah pendangkalan perairan.

 

Pengendali Banjir: Hutan mangrove dapat mengurangi dampak banjir rob dan air pasang.

 

Ancaman Keberlanjutan:

 

Eksploitasi hutan mangrove untuk pembuatan arang dapat menyebabkan kerusakan ekosistem yang parah dan mengurangi kemampuan mangrove dalam menjalankan fungsinya.

 

Upaya Pelestarian:

 

Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menjaga kelestarian hutan mangrove melalui upaya:

 

Penegakan Hukum: Memberikan sanksi tegas kepada pelaku perusakan hutan mangrove.

 

Penyuluhan dan Edukasi: Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mangrove.

 

Pengembangan Ekowisata: Memanfaatkan hutan mangrove sebagai potensi wisata yang berkelanjutan.

 

Penataan Ruang: Mengatur tata ruang wilayah pesisir untuk melindungi ekosistem mangrove.

 

Akup Pemilik Gudang Arang ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp singkat terlihat aktif namun tidak ada komentar jawaban apapun bahkan sampai berita ini diterbitkan, seolah kebal terhadap hukum. Bersambung….. ( Tim).

banner 336x280