Kasat Pol PP Tanjab Barat Apresiasi Pelaku Usaha Lengkapi Dokumen Perizinan

Blog, Daerah, Nasional36 Dilihat
banner 468x60

Jambi-Dalam rangka ikut mewujudkan iklim dunia usaha yang tertib dan aman, Satpol PP Kab. Tanjab Barat melaksanakan giat operasi pengawasan dan penanganan terhadap Kepatuhan Atas Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah terutama terkait perizinan tempat usaha. Salah satunya setelah beberapa waktu yang lalu melakukan penyegelan (penghentian aktifitas sementara) beberapa tempat usaha yang beroperasi di dalam wilayah kecamatan tebing tinggi.

 

banner 336x280

Menurut Kasat Pol PP Tanjab Barat Muhammad Firdaus Indra, SE., Satpol PP selaku Penegak Perda Dan Perkada melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil telah menyegel Usaha Ramp Sawit yang beroperasi di Desa Adi Jaya, Kemudian dua usaha karaoke BK dan TJ yang kesemuanya belum memiliki izin tempat usaha. Langkah penanganan ini dilaksanakan karena adanya laporan warga setempat melalui nomor layanan pengaduan Satpol PP.

 

“Karena ada laporan warga, saya perintahkan penyidik kami untuk langsung bergerak ke tempat-tempat usaha dimaksud, cek kebenaran informasi dan lakukan penanganan, berupa penghentian aktifitas sementara tempat-tempat usaha tersebut sembari menghimbau pemilik usaha untuk segera mengurus izin tempat usahanya, ” ujarnya.

 

Sikap kooperatif pun ditunjukkan oleh para pelaku usaha Ramp Sawit dan tempat-tempat karaoke. Mereka langsung mengurus dokumen perizinan yang diperlukan termasuk juga terkait persetujuan lingkungan di kantor desa dan kelurahan setempat. Atas respon cepat para pelaku usaha itu, Kasat Pol PP menyampaikan apresiasi nya sekaligus berharap agar tempat-tempat usaha lainnya bisa mengambil contoh dari tempat-tempat usaha yang pada hari selasa dan sabtu kemarin telah dilakukan pembukaan segel lantaran dokumen perizinannya telah terbit.

 

Pada saat melakukan pembukaan segel usaha karaoke di kelurahan tebing tinggi, Kasat Pol PP beserta tim juga melakukan pengecekan izin usaha pada Cafe Dan Karaoke Safari yang berlokasi di Simpang Ojek kelurahan tebing tinggi. Dihadapan penyidik satpol pp, pemilik mengaku usahanya sudah memiliki izin namun tidak bisa menunjukkan bukti fisiknya dengan alasan lupa dimana tempat menyimpannya. Atas keterangan pemilii, Kasat Pol PP didampingi penyidik memberikan himbauan sekaligus peringatan bahwa jika memang belum memiliki izin, agar segera mengurus perizinan baik di tingkat kabupaten maupun persetujuan lingkungan sekitar di tingkat kelurahan.

 

“Kami satpol pp tidak pernah ada niat untuk menghalang-halangi siapapun yang ingin berusaha namun harus tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup kasat.(NUR)

banner 336x280