PEKANBARU– Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia sekaligus Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Thomas Trikasih Lembong B.Bus B.Sc M.BA Ph.D alias Tom Lembong pada akhirnya di Vonis 4,6 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Vonis tersebut terkait Kasus Impor Gula dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan RI, yang sudah jelas-jelas diberikan kewenangan menurut Peraturan Perundang-undangan untuk mengatur tata kelola perdagangan dan perniagaan seperti impor gula.
Majelis Hakim tersebut juga menyatakan soal Mens Area, bahwa Tom Lembong tidak ada niat jahat terkait kegiatan impor gula dan bahkan tidak ada menikmati hasil dari tuduhan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana yang pernah disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Persidangan Kasus Impor Gula itu.
Dimintai Komentarnya pada hari Sabtu (19/7/2025), Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau tegas mengatakan, bahwa Persidangan tersebut bukanlah termasuk Peristiwa Hukum melainkan sesuatu yang terkait dengan Analisis Politik, karena secara prinsip! Hukum itu adalah Pembuktian, ketika tidak mampu dibuktikan, maka pada akhirnya yang muncul adalah Stigma Hukum, memutuskan (Vonis) tanpa dasar hukum yang bermutu.
Pimpinan INDUK Organisasi Kepemudaan terbesar dan tertua di Republik ini katakan lagi, bahwa Kasus yang dihadapi Tom Lembong hampir sama persis dengan yang pernah dihadapi oleh Mantan Anggota sekaligus Mantan Ketua DPRD Provinsi Riau dan Mantan Bupati Kabupaten Rokan Hulu.(Rohul), H Suparman S.Sos M.Si.
Bahwa menurut Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Peristiwa Politik yang dibungkus dengan Persidangan Perkara Hukum itu benar-benar telah Merusak nilai-nilai Luhur Supremasi Hukum, dimana Hukum yang seharusnya jadi Panglima Tertinggi, kini justru faktanya terbalik!!! Politiklah yang mengatur segalanya, termasuk mengatur Hukum itu sendiri.
“Kalau Tom Lembong dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan tahun 2015-2016, menerima kritik hanya karena kebijakan izin impor gula yang katanya telah merugikan negara, sementara justru faktanya Kuota Tom Lembong jauh lebih kecil ketimbang mantan Menteri Perdagangan lainnya, seperti Zulkifli Hasan dll. Kasus serupa juga dialami Haji Suparman, dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau, yang hanya dituduh menerima Janji Fasilitas dan Uang terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Riau” ungkap Larshen Yunus.
Ketua KNPI Provinsi Riau itu juga menegaskan, bahwa dalam Fakta Persidangan, kedua-duanya sama sekali tidak terbukti menerima uang secara langsung, baik itu Tom Lembong yang tidak menikmati hasil korupsi, tidak memperkaya diri sendiri, kendati dalam dakwaan tersebut, hanya berfokus pada kerugian keuangan negara akibat kebijakan yang diduga salah prosedur, demikian juga terhadap kasus Anggota Dewan Haji Suparman, yang Faktanya tidak ditemukan bukti uang secara langsung dan hanya dinyatakan bersalah karena menerima Janji maupun memfasilitasi.
“Kami melihatnya sebagai model penegakan hukum yang berbasis Analisis Kebijakan dan Fakta Persidangan, bahwa Tom Lembong dan Haji Suparman adalah contoh Pejabat Negara yang diberikan Hukuman oleh Majelis Hakim, sekalipun tidak ditemukan uang secara langsung maupun terbukti tidak pernah menikmati hasil dari tuduhan korupsi. Bayangkan saja! dalam dakwaan JPU, Tom Lembong dikatakan tidak mengikuti hasil dari Rapat Koordinasi yang sudah memiliki hasil Audit BPKP maupun Skema Kronologi Kebijakan Impor. Sementara terkait Kasus Haji Suparman tempo lalu, yakni pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, hanya menekankan Analisis Skema Politik dan Komunikasi. Sekali lagi kami katakan, bahwa ini bukanlah Peristiwa Hukum yang sehat melainkan bentuk dari Kekuasaan Politik ditangan orang yang salah, Wallahuallam Bissawab” ujar Larshen Yunus, seraya meneteskan air matanya.
Bertempat di Ruang Tunggu Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, hari ini Sabtu (19/7/2025) Ketua KNPI Provinsi Riau itu memastikan, bahwa Kualitas Penegakan Hukum di Republik ini semakin menurun, semuanya tergantung pesanan dan tidak berfokus kepada Mekanisme dan Peraturan yang berlaku. Bagi Aktivis Anti Korupsi itu, pasca Kepemimpinan 10 tahun Presiden Joko Widodo, Tata Kelola Pemerintahan maupun Regulasi Hukum di negeri ini semakin terpuruk, pengaruhnya sangat dahsyat, hingga akhirnya merusak segala sistem yang ada.
“Coba kita bayangkan! tatkala Pelaku Tindak Pidana Korupsi berasal dari para Bos Besar maupun Pimpinan sebuah Korporasi, Majelis Hakim pasti tertunduk senyum akibat besarnya bayaran, sehingga tak khayal hukuman mereka ringan semua, sementara pada Fakta Persidangan, mereka telah begitu besar menyebabkan kerugian keuangan negara, Milyaran hingga Trilyunan Rupiah. Nah, terkait kasus Tom Lembong dan Haji Suparman, Kerugian Keuangan Negara tidak besar dan terbukti tidak menerima hasil korupsi, mereka hanya sebatas menerima Janji, tetapi justru dipaksa jatuh kedalam Nestapa, Alfatehah” akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya. (*)