Klarifikasi Warga Terkait Adanya Berita Pungli di Desa Lubuk Kembang Bunga Dinilai Berita Hoax

Blog, Daerah, Nasional8 Dilihat
banner 468x60

Pelalawan Riau – Berhubungan dengan adanya peristiwa beredarnya pemberitaan di beberapa media online bahwa pihak Desa Lubuk Kembang Bunga/ Kepala Desa dituding telah melakukan pungli di wilayah kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo ( TNTN) , akhirnya masyarakat melakukan rapat terbuka di kantor Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Riau. 5/6/2025.

 

banner 336x280

Dalam hasil rapat yang dipimpin oleh kepala desa, masyarakat sepakat bahwa berita yang beredar dengan adanya pungli adalah berita opini atau Hoax, yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya.

 

” Kepala Desa Ir. H. Rusi Chairus Slamet dalam rapat menjelaskan bahwa selama ini pihak Desa Lubuk Kembang Bunga tidak pernah melakukan pungli/ pungutan apapun, dan apabila ada pungutan sumber dana pihak desa melakukan rapat terlebih dahulu kepada masyarakat, Sedangkan berita yang beredar telah menuding kepala desa melakukan pungli di wilayah kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) , itu tidak benar.

 

Sesuai dengan kesepakatan bersama antara masyarakat dan pihak pengusaha sawit ( toke sawit) itu semua ada rekomendasi yang jelas secara tertulis dan itu semua suatu bentuk bantuan toke sawit kepada masyarakat sesuai perjanjian tersebut :

 

Dalam rapat membahas pembentukan Kelompok Tani di daerah Toro yang berada dalam kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), pentingnya pendekatan hukum yang sistematis dalam memperjuangkan hak – hak masyarakat dengan merujuk pada berbagai peraturan perundangan yang ada .

 

Pembentukan Kelompok Tani ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan setatus permasalahan lahan masyarakat yang berada di dalam kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

 

Bahwa kelompok tani harus memiliki badan hukum dan memenuhi berbagai persyaratan administratif, termasuk pembuatan AD / ART , pendaftaran dan pemetaan lahan.

 

Proses ini membutuhkan kerjasama antara pemerintah desa , tokoh adat dan masyarakat setempat.

 

Dalam pertemuan rapat tersebut, seluruh pihak yang hadir, termasuk Kepala Desa Ketua BPD, dan tokoh adat, menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan masyarakat.

 

Kesepakatan membentuk tim khusus untuk mengurus pendaftaran Kelompok Tani, dan melakukan pemetaan lahan.

 

Pak Aziz, menekankan pentingnya sikap serius, tranfaran, dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku .

 

Harapan besar masyarakat adalah dapat memperoleh pengakuan hukum atas lahan yang selama ini menjadi sumber konflik antara masyarakat dan pihak kehutanan.

 

Pengusaha / toke sawit Toro Jaya sepakat dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun untuk menyumbangkan 💯/kg dari hasil keuntungan usahanya tanpa memotong hasil harga TBS dari petani.

 

Hasil putusan sumbangan dari toke sawit harus dilaporkan secara tertulis dan tranfaran serta akuntabilitas, kepada pemerintah Desa yaitu secara berka sebulan sekali. Jelas kepala Desa Ir. H. Rusi Chairus Slamet kepada awak media.

 

Penyebaran berita bohong atau hoax di Indonesia dapat dijerat dengan berbagai pasal, terutama dalam UU ITE dan KUHAP. Pasal 28 ayat (1) UU ITE menjadi salah satu pasal yang sering digunakan, yang melanggar penyebaran berita bohong yang dapat menyesatkan publik.

 

Selain itu, KUHP juga memiliki pasal yang terkait dengan penyebaran berita bohong, seperti pasal 390 KUHP yang mengatur tentang penipuan dengan menyebarkan berita bohong.

 

Elaborasi :

UU ITE:

 

Pasal 28 ayat ( 1) :

 

Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

 

Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 Tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 1 miliar. ( Tim ).

banner 336x280