Lapor Jenderal Oknum TNI,AD Atas nama Rohim dari KODIM Siak Diduga Memiliki Gudang Kayu Ilegal!

Blog, Daerah, Nasional17 Dilihat
banner 468x60

Siak Riau – Dalam pantauan tim awak media ketika melakukan investigasi dilokasi Seminai Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Provinsi Riau , ditemukan sebuah gudang kayu, yang diduga adalah kayu ilegal, 29/6/2025.

 

banner 336x280

 

” Ketika tim awak media menggali informasi lebih lanjut kepada narasumber yang bisa dipercaya, ternyata memberikan keterangan bahwa, selama ini yang memiliki gudang kayu tersebut adalah seorang oknum TNI, AD aktif dari KODIM Siak atas nama Rohim, gudang tersebut sudah lama dan paling besar di wilayah Kerinci Kanan Kabupaten Siak Riau.

 

Lanjut sumber yang dirahasiakan namanya menambahkan bahwa, Selama ini kayu-kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan lindung marga satwa wilayah kecamatan Kerumutan Pelalawan Riau, yang mana selama ini diantar menggunakan mobil truk dan yang selalu mengantar kayu tersebut adalah Ali Regar yang tinggal di wilayah Kerumutan, selama ini Ali Regar diduga menjadi dalang perambah hutan Kerumutan yang di jual ke wilayah kab.Pelalawan dan Kab. Siak .

 

Namun sampai saat ini Ali Regar Masih selalu lolos dari jeratan hukum seolah betul-betul kebal hukum, diminta ketegasan APH terkait untuk segera menindak tegas bahkan melakukan penangkapan.

 

Kemudian pelaku penampung kayu diduga adalah oknum TNI,AD aktif dari KODIM Siak, hal tersebut diduga sudah melanggar hukum sesuai:

 

Pelaku penampung kayu ilegal dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Pasal yang relevan antara lain Pasal 12 huruf e, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 82, dan Pasal 83, serta Pasal 104 jika terkait pembiaran. Selain itu, KUHP juga dapat diterapkan terkait perusakan barang.

 

 

Sanksi:

 

Sanksi pidana untuk pelaku penampung kayu ilegal dapat berupa pidana penjara dan denda, dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

 

Dengan demikian diminta ketegasan pihak APH kepolisian TNI dan Polri serta Gakkum provinsi Riau untuk segera melakukan proses hukum tegas terhadap para pelaku perambah hutan yang diduga adalah bisnis kayu ilegal.

 

Sementara itu dari pihak pemilik gudang kayu oknum TNI,AD, Rohim belum bisa dijumpai untuk dikonfirmasi lebih lanjut bahkan sampai berita ini diterbitkan, Bersambung….. ( Tim ).

banner 336x280