Mafia BBM Terang Terangan,Kapolres Pelalawan Bungkam Saat Dikompirmasi,Adit diduga Pemilik SPBU

Blog, Daerah, Nasional61 Dilihat
banner 468x60

Pelalawan— Dugaan praktik penyelewengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencoreng nama Kabupaten Pelalawan. SPBU bernomor 14.284.655 yang terletak di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Ukui, diduga kuat menjadi sarang permainan mafia BBM, dengan modus pelansiran menggunakan mobil-mobil yang telah dimodifikasi.

 

banner 336x280

Pada Kamis, 12 Juni 2025, awak media yang melintas di kawasan tersebut menyaksikan antrean mobil pelangsir yang diduga milik para bos gudang penimbunan BBM jenis solar dan pertalite. Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa kendaraan-kendaraan itu telah dimodifikasi khusus untuk mengisi BBM bersubsidi dalam jumlah besar, menggunakan puluhan hingga ratusan jeriken yang disimpan dalam kendaraan.

 

“Setiap malam bisa mencapai lebih dari 1.000 jeriken yang diisi dari SPBU ini, dengan tarif jasa pengisian rata-rata Rp17.000 per jeriken,” ungkap seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya.

 

Modus yang digunakan para pelaku terbilang terang-terangan. Awak media mendapati aktivitas pengisian berulang kali oleh berbagai jenis kendaraan,bahkan beberapa mobil tidak memiliki jelas no polisi

 

ADIT, PEMILIK SPBU DIDUGA AKTOR UTAMA

 

SPBU tersebut diketahui dimiliki oleh keluarga Adit, warga Air Molek.Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon dan pesan WhatsApp, Adit mengatakan saya bukan pemilik SPBU,dan begini terus cara kalian wartawan pekan baru, ucap adit seolah melecehkan profesi seorang jurnalis dan membawa nama pekan baru, “Aku ini bukan siapa-siapa, bukan pengelola SPBU.” Namun fakta di lapangan berbicara lain — Adit diduga adalah pemilik sekaligus pengelola utama SPBU yang kini jadi sorotan dan Adit sempat mengatakan kalian dapat foto dari kairul anam ya? Seakan tidak mempercayai bahwa tim media sudah mengambil foto dan vidio kegiatan malam itu.

 

PERTAMINA SUDAH BERI SANKSI, NAMUN PELANGGARAN TERUS BERLANJUT

 

Informasi dari internal menyebut bahwa SPBU 14.284.655 sebenarnya sudah pernah diberikan sanksi oleh pihak Pertamina. Namun, sanksi itu tak membuat jera. Aktivitas penyaluran BBM bersubsidi secara ilegal tetap berjalan lancar, seolah ada pembiaran dari aparat.

 

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, S.I.K., sejak pagi hingga sore hari, namun pesan dan panggilan tidak mendapat respons.

 

POTENSI PELANGGARAN PIDANA BERAT

 

Mengacu pada Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (MIGAS), setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Dalam konteks ini, tindakan Adit dan para pemilik mobil pelansir jelas masuk dalam kategori penyalahgunaan BBM subsidi skala besar.

 

KESIMPULAN: ADA YANG ‘KEBAL HUKUM’?

 

Aktivitas pelanggaran hukum yang dilakukan secara terang-terangan dan berulang ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah hukum sudah tak lagi berlaku di Pelalawan? Apakah ada pihak-pihak yang membekingi praktik ilegal ini, termasuk oknum media dan aparat penegak hukum?

 

Kasus ini patut menjadi perhatian nasional. Negara dirugikan, rakyat kecil kesulitan mendapatkan haknya atas BBM subsidi, sementara pelaku bebas melenggang. Diharapkan aparat penegak hukum, termasuk Mabes Polri dan Kementerian ESDM, segera turun tangan menyelidiki serta menindak tegas semua pihak yang terlibat.( tim)

banner 336x280