Maraknya Hiburan Malam Di Tebing Tinggi Tanjung Jabung Barat, Satpol PP Melakukan Lenertiban

Blog, Daerah, Nasional21 Dilihat
banner 468x60

Jambi

Pada kamis 26 Juni 2025 Satpol PP Tanjung Jabung Barat melakukan kegiatan Operasi Yustisi di kecamatan tebing tinggi kabupaten tanjung jabung barat terhadap aktivitas hiburan malam dibeberapa titik,

banner 336x280

 

Adapun beberapa lokasi diantaranya Kawasan Tenda Biru, Karaoke Bu Tejo jalan Budiman Dan Cafe Karaoke Bambu Kuning Yang Kesemuanya Berlokasi Di Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi.

 

Menurut M.Firdaus sebagai kabid penanganan perda dan perkada PolPP tanjung jabung barat kegiatan ini bertujuan untuk Penanganan Atas Pelanggaran Peraturan Daerah Terkait Izin Usaha, Izin Tempat Usaha Dan Kepatuhan Pembayaran Pajak Dan Retribusi Daerah Sebagai Tindaklanjut Pengawasan Atas Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Perda Dan Perkada diantaranya :

 

1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

2. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

3. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah

4. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum

 

 

Dalam kegiatan ini Tim Operasi Yustisi Satpol PP Mendatangi Tempat-tempat Karaoke Di Kawasan Tenda Biru Dan Cafe Serta Karaoke Yang Berlokasi Di Kawasan Pasar. Temuan Di Lokasi, Semua Karaoke Belum Memiliki Izin Usaha, Izin Tempat Usaha Serta Belum Pernah Melakukan Pembayaran Pajak Atau Retribusi Daerah Terkait Tempat Hiburan Dan Penjualan Minuman Beralkohol.

 

Terkait tindak penanganan M.Firdaus mengatakan atas temuan Pelanggaran Perda Dan Perkada Tersebut Dilakukan Penyegelan Tempat Usaha Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Serta Pengamanan Barang Bukti Berupa 3 Dus (Lusin) Minuman Beralkohol Di Cafe Tejo Dan Cafe Serta Karaoke Bambu Kuning. Kepada Pengelola Dijelaskan Bahwa Penyegelan Tersebut Sekaligus Penghentian Aktifitas yang Bersifat Sementara Dan Segel Akan dibuka Setelah Terbit Izin Dan Dilakukan Pembayaran Pajak Dengan Didukung Bukti-bukti. Pengelola Cukup Kooperatif Dan Berjanji Akan Segera Mengurus Izin Sesuai Ketentuan Yang Berlaku.(NUR)

banner 336x280