Maraknya RAM Sawit di Tanjung Jabung Barat di Duga Tidak Kantongi Izin

Blog, Daerah, Nasional38 Dilihat
banner 468x60

JAMBI

Senin 23/06/2025 Besarnya hasil produksi sawit masyarakat ditanjung jabung barat menjadi angin segar bagi orang – orang untuk mendirikan RAM.

banner 336x280

 

Pada dasarnya RAM memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk menjual hasil perkebunan mereka.

 

Namun sangat disayangkan menurut pantauan kami ada beberapa RAM ditanjung jabung barat tidak memiliki izin.

 

Izin RAM sawit sendiri adalah izin usaha untuk usaha RAM (Ramp/Peron) kelapa sawit, yaitu tempat penampungan sementara buah kelapa sawit sebelum diolah di pabrik.

 

Memiliki izin ini penting untuk memastikan usaha tersebut legal dan menghindari sanksi.

Adapun Pentingnya Izin RAM Sawit tersebut antara lain terkait yang pertama adalah Legitimasi Usaha, Izin RAM sawit menunjukkan bahwa usaha tersebut diakui dan beroperasi sesuai aturan yang berlaku.

 

Yang kedua terkait tentang pengawasan, dengan izin pemerintah dapat melakukan pengawasan terhadap usaha RAM, termasuk memastikan praktik bisnis yang sehat dan sesuai dengan peraturan.

 

Yang ketiga adalah Kepastian Hukum, Izin memberikan kepastian hukum bagi pemilik RAM dan petani yang menjual buah sawit ke RAM.

 

Yang keempat Peningkatan Kesejahteraan Petani, RAM yang legal dapat menjadi mitra yang baik bagi perusahaan kelapa sawit, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan petani.

 

Adapun beberapa cara Proses Pengurusan Izin antara lain :

1.Persyaratan, umumnya, pengurusan izin melibatkan beberapa dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan lain-lain.

 

2.Instansi Terkait, Pengurusan izin biasanya dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau dinas terkait di daerah.

 

Adapun beberapa Konsekuensi Jika RAM Sawit tidak memiliki izin antara lain :

1.Penertiban,Usaha RAM yang tidak memiliki izin dapat ditertibkan oleh pemerintah daerah, Satpol PP, aparat kepolisian, dan kejaksaan.

2.Sanksi, terkait sanki Pelaku usaha yang tidak mengurus izin dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3.Kerugian:

Usaha yang tidak memiliki izin dapat mengalami kerugian karena tidak adanya pengakuan dan perlindungan hukum.

 

Sebagai contoh dari pantauan media disalah satu RAM yang berada di RT 3 Desa Adi Jaya kecamatan tebing tinggi kab.tanjabbarat, diduga RAM tersebut sudah beroperasi kurang lebih satu tahun namun sampai saat ini di di duga tidak memiliki izin apapun.

 

Ditemui dilapangan salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa benar RAM sawit tersebut sudah berjalan dan aktif setiap harinya menampung sawit dan seperti pengetahuannya adalah milik orang pekanbaru.

 

Terkait temuan dilapangan diharapkan pemerintah terkait untuk segera menertibkan aktivitas RAM tanpa izin karena jelas merugikan pendapatan daerah.(NUR)

banner 336x280