Miliki Sabu 6,84 Gram, Pengedar Narkoba di Tambusai Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambusai

Blog, Daerah, Nasional17 Dilihat
banner 468x60

Rokan Hulu – Unit Reskrim Polsek Tambusai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 6,84 gram pada Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 21.45 WIB. Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang diterima oleh Unit Reskrim Polsek Tambusai.

 

banner 336x280

Berdasarkan informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Tambusai yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tambusai AIPDA Marta Kusuma, S.H., melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka inisial M.AR di sebuah gubuk kebun di Jalan Sei Kuning Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.

 

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna putih bening, 1 bungkus rokok OnBold, 1 buah mancis merk Sempoerna warna hitam, dan 1 buah handphone merk Realme 5i warna biru.

 

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Tambusai, AKP HENDRI BERSON, S.H didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. “Kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Tambusai,” ujarnya.

 

Polsek Tambusai mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang berujung pada pengungkapan kasus ini. Diharapkan masyarakat terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Tambusai.

 

*(Humas Polres Rohul/fauzi)

banner 336x280