Pelalawan Riau – Ketika Tim awak media melintas di jalan lintas Bono Kecamatan Bunut Kab. Pelalawan Riau tiba – tiba menemukan sebuah mobil truk warna biru dengan nomor polisi BK 8166 DC sedang parkir dipinggir jalan, Kemudian awak media mencari sang sopir untuk dikonfirmasi terkait muatan mobil , namun sang sopir tidak ditemukan dilokasi parkir. Kemudian awak media menggali informasi lebih lanjut kepada salah seorang warga berinisial IP, lanjut Ip, memaparkan bahwa mobil truk tersebut sering kali melewati jalan ini dan bahkan bukan hanya satu mobil saja namun banyak mobil yang diduga mengangkut kayu jenis Mahang hasil pembalakan liar dari hutan.11/6/25.
” Akan tetapi kami sendiri tidak tahu itu kayu apa , akan tetapi kami menduga itu kayu dari hutan di wilayah hutan Marga Sadwa teluk Meranti, Namun faktanya dari dulu masih bebas dan sampai sekarang belum juga ada hukum yang jelas untuk menindak pengusaha kayu yang diduga kayu tersebut adalah hasil rambahan Hutan, Kayu jenis Mahang hasil penebangan liar dari hutan”, IP.
Penebangan kayu Mahang di hutan tanpa izin atau dengan cara yang tidak sah, termasuk ilegal logging, diatur dalam Undang-Undang (UU) Kehutanan dan aturan turunannya. Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan mengatur sanksi pidana bagi orang yang menebang pohon tanpa izin. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Penerapan UU Kehutanan:
Penebangan tanpa izin:
Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan menyatakan bahwa setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
Sanksi pidana:
Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Penetapan MK:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.
Pengangkutan hasil hutan ilegal:
Pasal 12 huruf d UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Jo. UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur sanksi pidana bagi orang yang mengangkut hasil hutan tanpa dokumen yang sah, termasuk kayu Mahang. Ancaman hukuman adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.
Penggunaan hutan hak:
Peraturan Daerah (Perda) tentang izin pemanfaatan kayu pada hutan hak juga mengatur tentang izin penebangan pohon pada hutan hak.
Contoh Konkret:
Jika seseorang menebang kayu Mahang tanpa izin yang sah, maka orang tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan.
Jika hasil penebangan kayu Mahang kemudian diangkut tanpa dokumen pengangkutan yang sah, maka pengangkutan tersebut juga dapat dianggap ilegal dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf d UU No.18 Tahun 2013.
Pencegahan:
Pastikan memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang sebelum menebang kayu Mahang di hutan.
Pastikan memiliki dokumen pengangkutan yang sah ketika mengangkut hasil penebangan kayu Mahang.
Jika memiliki hutan hak, ikuti aturan izin pemanfaatan kayu yang berlaku.
Dengan memahami aturan dan sanksi yang terkait dengan penebangan kayu Mahang di hutan, masyarakat diharapkan dapat melakukan kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu secara sah dan bertanggung jawab.( Red ).