Hak Jawab Resmi PT Tiga Raja Mas Diterbitkan: Bantahan Tegas Atas Dugaan Pengeroyokan Dan Kejanggalan Operasional KSO

PEKANBARU — Menyusul penayangan pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan pengeroyokan dan dugaan penyimpangan operasional perkebunan sawit terkait PT Tiga Raja Mas, redaksi menerima dan menayangkan Hak Jawab resmi dari pihak perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Hak Jawab bernomor 002/PT.TRM/SP/XI/2025 yang disampaikan pada Sabtu, 29 November 2025, PT Tiga Raja Mas meminta pemuatan klarifikasi dan permohonan maaf dari media atas pemberitaan sebelumnya yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik.

 

Redaksi dengan ini menyatakan menghormati amanat undang-undang dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, serta menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat bagian pemberitaan yang belum memenuhi standar verifikasi menyeluruh dan menimbulkan interpretasi yang merugikan pihak manapun. Sebagai institusi pers, redaksi berkomitmen menjaga keberimbangan informasi, terbuka terhadap klarifikasi lanjutan, dan menegaskan bahwa koreksi serta pemuatan Hak Jawab merupakan bagian dari tanggung jawab moral serta profesionalisme pers. Pihak perusahaan menyampaikan agar apabila Hak Jawab dan Permintaan Maaf telah tayang sesuai ketentuan, redaksi dapat berkoordinasi melalui kontak resmi 0812-xxxx-xxxx

 

Konflik terkait pengelolaan aset negara pada sektor perkebunan sawit kembali memanas setelah insiden kericuhan yang berujung pada laporan dugaan pengeroyokan dan adu bukti antara masyarakat Desa Sungai Akar dengan manajemen perusahaan. Pengelolaan kebun eks PT Indrawan Perkasa yang telah ditertibkan melalui program Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan diserahkan kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara, kemudian dikerjasamakan melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) kepada PT Tiga Raja Mas, kini dipenuhi kontroversi tajam yang menyeret proses hukum dan benturan kepentingan.

 

Insiden disebut terjadi pada Kamis, 28 November 2025 di kantor Agrinas Palma Nusantara Sudirman Square Pekanbaru, saat warga bernama S. Gultom bersama penasihat hukum B. Francisco Butar Butar dan Suriani Siboro mendatangi kantor tersebut untuk meminta klarifikasi dugaan penyimpangan operasional dan pengelolaan Tandan Buah Segar (TBS) oleh PT Tiga Raja Mas serta mempertanyakan peran Komisaris Utama perusahaan, M. Ali. Pertemuan dengan perwakilan Agrinas, Mayjen Purn. Hayunadi, berlangsung tegang dan memanas ketika permintaan pencetakan dokumen KSO tidak diberikan. Situasi dilaporkan semakin panas hingga S. Gultom mengaku menjadi korban kekerasan yang mengakibatkan benjol di kepala dan trauma psikologis, sementara seorang wartawan mengaku diintimidasi dan diusir dari lokasi saat meliput.

 

Terkait peristiwa tersebut, korban telah resmi melapor ke Polsek Bukit Raya dengan Nomor: LP/B/449/XI/2025/SPKT/POLSEK BUKIT RAYA atas dugaan pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 KUHP. Masyarakat menuding bahwa pengelolaan KSO penuh kejanggalan, diduga kuat disubkontrakkan tanpa dasar hukum, penjualan TBS tidak mengikuti ketentuan resmi, dan terdapat upaya memecah belah masyarakat. Mereka mendesak Agrinas mengambil langkah tegas terhadap pihak perusahaan yang dinilai merugikan aset negara.

 

Sebagai bentuk pemenuhan tanggung jawab profesional pers, pemuatan Hak Jawab ini diterbitkan terkait pemberitaan berjudul “Anggota Agrinas dan Satu KSO Tinju Masyarakat Yang Melaporkan Kejanggalan” yang tayang pada Jumat, 28 November 2025 pukul 15:20 WIB dan dapat diakses melalui tautan resmi yang telah disampaikan sebelumnya. Sebagai bagian dari transparansi, redaksi memastikan publik dapat menilai secara utuh kedua sisi informasi, sejalan dengan komitmen keberimbangan dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, Pasal 3 dan Pasal 10.

 

Polemik ini berpotensi menjadi preseden nasional terkait transparansi pengelolaan aset PKH, integritas BUMN, dan profesionalisme pers dalam memastikan keberimbangan informasi. Sementara proses penyidikan kepolisian berjalan dan peluang intervensi Dewan Pers terbuka, publik menanti jawaban siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab dan siapa yang memutarbalikkan fakta di ruang publik.

 

 

 

Melalui Hak Jawab, PT Tiga Raja Mas dengan tegas membantah seluruh tuduhan, menyatakan tidak pernah terjadi pengeroyokan, dan menilai kericuhan dipicu tindakan agresif dari pihak masyarakat dan kuasa hukum yang memaksa meminta dokumen internal di luar otoritas. Manajemen menegaskan bahwa KSO dijalankan sah sesuai regulasi negara, tidak ada subkontrak ilegal, tidak ada praktik provokasi, dan penjualan TBS mengikuti mekanisme negara. Perusahaan juga mengingatkan ancaman sanksi pidana denda hingga Rp500 juta sebagaimana Pasal 18 ayat (2) UU Pers apabila Hak Jawab tidak dimuat dan menyatakan siap membawa persoalan ke Dewan Pers.

 

Sebagai bagian dari transparansi dan pelaksanaan tanggung jawab redaksi, pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Anggota Agrinas dan Satu KSO Tinju Masyarakat Yang Melaporkan Kejanggalan” yang tayang pada Jumat, 28 November 2025 pukul 15.20 WIB di laman resmi media www.matapenahukum.com telah menjadi dasar pemuatan Hak Jawab ini sesuai amanat UU Pers sebagai bentuk pemenuhan hak publik atas informasi berimbang. Dengan ditayangkannya Hak Jawab ini, redaksi menyatakan bahwa proses jurnalistik terkait isu ini dinyatakan selesai sesuai ketentuan hukum pers dan kode etik, serta setiap pihak dipersilakan menempuh jalur konstitusional apabila masih terdapat perbedaan pendapat. Redaksi menghentikan polemik di ruang pemberitaan hingga adanya fakta resmi terbaru yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemuatan Hak Jawab ini dianggap sah dan final.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait