NOTA KESEPAHAMAN BERSAMA ANTARA IKATAN KELUARGA MASYARAKAT BATAK DUMAI (IKMBD) DENGAN H.PAISAL,SKM,MARS
Kedua belah pihak telah mengadakan kesepakatan kerja sama, yaitu PIHAK KEDUA, H.PAISAL,SKM,MARS:
Bersedia mengusulkan dan mempermudah anggota IKMBD yang tidak mampu dan/atau usila (usia lanjut) agar bisa terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) setiap tahunnya dan bersedia memberikan bantuan sosial seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dll dari Pemerintah Kota Dumai kepada anggota IKMBD yang tidak mampu dan/atau usila (usia lanjut) setiap tahun karena sampai saat ini masih banyak anggota IKMBD tersebut belum mendapatkan bantuan sosial.
Bersedia memberikan bantuan beasiswa pendidikan sekolah kepada anak-anak sekolah anggota IKMBD yang tidak mampu dan bersedia memberikan total 20% jumlah kuota beasiswa pendidikan kuliah (D3 dan S1) di Perguruan Tinggi dari Pemerintah Kota Dumai untuk mahasiswa-mahasiswi anggota IKMBD yang tidak mampu setiap tahun.
Bersedia memberikan total kuota 20% bantuan Rumah Layak Huni setiap tahun kepada anggota IKMBD yg tidak mampu dan belum memiliki Rumah Layak Huni.
Bersedia mengikutsertakan pelaku usaha UMKM dari anggota IKMBD sebesar 20% total kuota yang ada pada setiap kegiatan Car Free Day (CFD), Car Free Night (CFN), dan kegiatan-kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Dumai.
Bersedia menjadikan perayaan Natal Oikumene sebagai kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Dumai di Taman Bukit Gelanggang dan kegiatan Natal Oikumene tersebut dianggarkan dalam APBD Kota Dumai setiap tahunnya.
Bersedia menyediakan lapangan pekerjaan kepada anggota IKMBD yang belum bekerja atau sedang tidak bekerja baik yang tamatan SMA/SMK maupun lulusan dari Perguruan Tinggi dan bersedia meningkatkan kemampuan anggota IKMBD yang tamatan SMP/SMA/SMK agar menjadi tenaga kerja yang terampil dalam bekerja maupun berwirausaha.
Bersedia mempejuangkan tanah inventaris negara (dulunya disebut tanah konsesi) menjadi tanah milik pribadi masyarakat Kota Dumai yang sudah bertahun-tahun menempati tanah tersebut.
Tetap memperbolehkan anggota IKMBD memelihara babi sebagai hewan ternak di lokasi yg ditentukan oleh peternak babi dan mau menyediakan Rumah Potong Hewan (RPH) untuk hewan ternak babi sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi anggota IKMBD.
Bersedia menganggarkan sepenuhnya pengadaan guru Agama Kristen dengan gelar Sarjana Pendidikan Agama Kristen sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), dan/atau Tenaga Honor di sekolah-sekolah yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Dumai dan yang memiliki murid minimal 15 (lima belas) orang beragama Kristen.
Bersedia memberi kesempatan dan menempatkan pengurus/anggota IKMBD yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Dumai sebagai Kepala Dinas/Badan, Direktur RSUD dr. Suhatman, MARS, Camat, Kepala Bidang di Dinas/Badan, maupun Kepala Puskesmas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sejak berdirinya Kota Dumai tahun 1999 belum pernah ada pengurus/anggota IKMBD yang bekerja sebagai PNS di lingkungan Pemkot Dumai menjabat sebagai Kepala Dinas/Badan, Direktur RSUD, dan Camat.
Bersedia memberikan dana hibah Pemerintah Kota Dumai kepada IKMBD untuk perbaikan bangunan kantor Sekretariat IKMBD Jl. Pulau Mampu Kelurahan Bukit Datuk.
Demikian Nota Kesepahaman Bersama ini kami buat dan berlaku sepanjang PIHAK KEDUA,H.PAISAL,SKM,MARS masih mengemban tugas sebagai Wali Kota Dumai.
Adapun hal-hal lainnya yang belum dituangkan dalam kesepakatan ini akan dibicarakan dan dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan bersama.
Dumai, 13 September 2024.
Pihak Pertama, Ketua Umum IKMBD,Parlindungan Sinaga
Pihak Kedua, H.Paisal, SKM,MARS”