Bebasnya Ileganl Logging Dirupat,Diduga AKP Firman,Tak Mampu Bertindak Dan Belum Layak Menjabat Kapolsek

Blog, Daerah, Nasional11 Dilihat
banner 468x60

Bengkalis Riau – Berdasarkan informasi yang didapat terkait maraknya kayu ilegal logging kayu jenis Meranti dan kayu Punak yang diduga hasil Perambahan Penebangan Liar dari hutan Samak ,Tim awak media melakukan investigasi dilokasi”, ternyata informasi tersebut benar adanya . Tim awak media menemukan barang bukti berupa tumpukan kayu yang sudah diolah menjadi papan di beberapa titik dilokasi, kayu kayu tersebut berasal dari hutan samak,16/6/2025.

 

banner 336x280

Kemudian tim awak media menggali informasi lebih lanjut terkait temuan tersebut kepada salah seorang warga yang namanya tidak mau disebutkan,

 

Menurut keterangan masyarakat pemilik kayu tersebut adalah Wak Pauzi, yang tinggal di Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Riau,.

 

Kemudian awak media meluncurke rumah milik Wak Pauzi, dan teryata informasi tersebut benar adanya.

 

” Dilokasi rumah Wak Pauzi terdapat banyak barang bukti kayu dan bahkan ada juga mesin yang digunakan untuk membelah kayu menjadi berbagai bentuk olahan.

 

Sementara, ketika hendak dikonfirmasi lebih lanjut Wak Pauzi tidak ada dirumah, akan tetapi istri Wak Pauzi menjelaskan bahwa Wak Pauzi sedang keluar dan kalau untuk masalah kayu saya tidak tahu menahu itu urusan suami saya dan sampai sekarang suami tidak bisa di telp ungkap istri Wak Pauzi.

 

Karena merasa telah mendapatkan bukti dan informasi yang cukup,Tim awak media menuju ke Polsek Rupat,yang hanya berjarak sekitar 2 kilo meter,awak media di sambut oleh beberapa anggota kepolisian yang berada di kantor polisi tersebut,tetapi saat itu kapolsek AKP Faisal tidak ada di tempat,pak kapolsek lagi undangan ucap salah satu anggota polisi tersebut.

 

Namun karena awak media menyampaikan temuan tersebut,akhirnya kapolsek datang dan menemui tim awak media.

 

ketika dikonfirmasi awak medi,kapolsek menjelaskan bahwa “, terkait temuan kayu tersebut saya belum bisa melakukan tindakan apapun, saat ini saya masih baru menjabat sebagai kapolsek di wilayah ini dan untuk melakukan proses hukum kami akan melakukan Lidik terlebih dahulu,dan saya akan berkordinasi dengan pihak polres terlebih dahulu,dalam hal tersebut saya belum tau siapa saja yang bermain di belakang ilegal logging dan saya minta waktu untuk melakukan proses hukum ,

 

Namun ketika dikonfirmasi lebih lanjut kapolsek justru, Mengalihkan pembicaraan “, Kapolsek mengatakan bahwa istri saya juga seorang WARTAWAN dari Pekanbarupos, dan nantinya apabila ada pemberitaan terkait temuan ada pemberitaan miring atau masalah saya maka saya akan mengadu kepada istri saya, jadi jangan buat berita tentang temuan ini,istri saya bergabung di beberapa grup media online dan cetak juga, ucap kapolsek seakan mengintimidasi awak media

 

MENGEJUTKAN:

Ketika tim awak media sedang komfirmasi di Polsek Rupat justru ada yang aneh tapi nyata, salah seorang pihak polisi mengambil vidio kehadiran awak media ke Polsek tersebut, dan mengirimkan vidio tim wartawan kepada oknum TNI erwin yang diduga pembeli kayu yang disediakan oleh wak fauzi,ada pun pihak polisi yang mengambil vidio wartawan tersebut,diduga salah seorang Intel Polsek Rupat berinisial N.ada apa dengan pihak kepolisian tersebut?

 

DALAM HAL TERSEBUT KAPOLSEK DIDUGA MELAKUKAN PEMBIARAN DIWILAYAHNYA.

 

Pembiaran ilegal logging oleh dapat dijerat dengan berbagai pasal, baik terkait tindak pidana korupsi maupun tindak pidana kehutanan, Selain itu, tindakan pembiaran juga bisa dianggap sebagai pelanggaran disiplin pegawai negeri. Polisi yang membiarkan ilegal logging bisa dikenakan sanksi pidana karena dianggap turut serta dalam kejahatan tersebut.

 

Dalam hal ini diduga Kapolsek…. telah melakukan pembiaran ilegal logging milik Wak Pauzi yang berdomisili di Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Riau, yang selama ini diduga melakukan pembalakan liar kayu hutan jenis Meranti dan kayu Punak untuk dijadikan kayu olahan seperti, papan dan beroti yang selama ini dijual belikan sampai keluar Wilayah,.

 

Perambahan hutan diatur dalam beberapa pasal undang-undang, terutama Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang larangan merambah hutan tanpa izin, sanksi pidana bagi pelaku perambahan, serta kewajiban menjaga kelestarian hutan.

 

Pasal-pasal terkait perambahan hutan:

 

 

Pasal 78: Mengatur sanksi pidana bagi pelaku perambahan hutan.

 

Pasal 98 ayat (1) jo pasal 19 huruf b: Ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar bagi pelaku perambahan hutan ilegal.

 

*DIduga dibalik ilegal logging yang terjadi ada oknum APH yang bermain.

 

Diminta kapolres bengkalis,kapolda riau,gakum untuk tindak tegas para oknum APH perusak hutan wilayah ( bersambung) tim

banner 336x280