Pemilik Galian C ilegal Mengaku Bebas Beroperasi Karena Sudah Setoran Ke APH

Daerah, Blog, Nasional26 Dilihat
banner 468x60

Dumai Riau – Pemilik galian C yang berlokasi di Jl. Tuanku Tambusai , mekar Sari, Kec. Dumai Barat Kota Dumai Riau mengaku bahwa selama ini masih bebas beroperasi. 19/7/2025.

 

banner 336x280

Ketika dikonfirmasi awak media dilokasi galian C, pemilik galian mengaku bahwa di wilayah Dumai ada 12 galian C yang tidak memiliki izin resmi, namun hanya memiliki rekomendasi dari desa setempat saja, lebih lanjut pemilik galian C juga menjelaskan bahwa demi kelancaran galian C dari 12 tempat/ pemilik usaha galian C diwajibkan masing – masing memberikan setoran ke polisi sebesar Rp 1700.000 yang memiliki wilayah galian,

 

” Namun apabila tidak memberikan setoran ke polisi maka galian C tersebut akan di tutup dan bahkan akan di tangkap ungkap pemilik galian C ketika dikonfirmasi awak media.

 

Dimana usaha galian C tersebut diduga sudah melanggar aturan hukum pemerintah sesuai:

 

Galian C ilegal, atau penambangan tanpa izin, diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 UU ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

 

Penjelasan lebih lanjut:

 

Definisi Galian C Ilegal:

 

Galian C ilegal merujuk pada kegiatan penambangan bahan galian golongan C (sekarang disebut batuan) tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin lain yang sah dari pemerintah.

 

Sanksi Pidana:

 

Pasal 158 UU Minerba menjatuhkan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar bagi pelaku penambangan ilegal.

 

Tindakan Penegakan Hukum:

 

Aparat penegak hukum memiliki wewenang untuk menindak pelaku galian C ilegal. Jika ada indikasi proyek pembangunan menggunakan material dari galian C ilegal, kontraktornya juga bisa terjerat hukum.

 

Dampak Galian C Ilegal:

 

Selain merugikan negara karena hilangnya potensi pendapatan dari pajak dan retribusi, galian C ilegal juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan seperti erosi, sedimentasi, dan pencemaran air.

 

Pentingnya Perizinan:

 

Setiap pelaku usaha pertambangan, termasuk galian C, wajib memiliki IUP atau izin lain yang sah. Gubernur (melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PTSP) memiliki wewenang untuk menerbitkan izin untuk mineral bukan logam dan batuan, menurut Kementerian ESDM.

banner 336x280