PN. Dumai vonis bersalah 9 orang imigran ilegal warga Bangladesh.

Blog28 Dilihat
banner 468x60

DUMAI, – Sembilan orang calon imigran gelap asal negara Bangladesh berurusan hukum hingga menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA karena masuk dan hendak keluar dari Dumai tujuan Malaysia dilak lewat jalur ilegal.

Sembilan terdakwa warga negara Bangladesh ini yakni ;
1.Humayun Kabir
2.Mohammed Yasin
3.Riaj Uddin Morshed
4.Md Alamin Hossain
5.Md Numan Bhuyan
6.Rasel Ahmmed
7.Md Mominur Rahman
8.Md Malek Hossain, dan
9.Md Rana Parvez.

banner 336x280

Akibat perbuatannya, kesembilan terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan, hakim ketua, Nurafriani Putri, hakim anggota dan Hamdan Saripudin juga hakim anggota dengan hukuman pidana penjara masing-masing 1 bulan dan 15 hari.

Selain pidana penjara masing-masing 1 bulan 15 hari, para terdakwa juga di hukum denda masing-masing sejumlah Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan.

Sebelumnya, terhadap sembilan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Andi Saputra Sinaga SH MH, menuntut hukuman para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 3 bulan.

Dilansir dari platform sipp PN Dumai, Senin (3/3/2025), perkara imigrasi nomor 40/Pid.Sus/2025/PN Dum ini, amar putusan majelis hakim menyatakan terdakwa 1 Humayun Kabir, terdakwa 2 Mohammed Yasin, terdakwa 3 Riaj Uddin Morshed, terdakwa 4 Md Alamin Hossain, terdakwa 5 Md Numan Bhuyan, terdakwa 6 Rasel Ahmmed, terdakwa 7 Md Mominur Rahman, terdakwa 8 Md Malek Hossain dan terdakwa 9 Md Rana Parvez, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana.

Tindak pidana yang dimaksud majelis hakim yakni para terdakwa dinyatakan “Turut Serta melakukan percobaan tindak pidana Keimigrasian yaitu dengan sengaja keluar dari Wilayah Republik Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum, kata hakim.

Oleh karenanya, majelis hakim ini menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari.

Diketahui sebelumnya, para terdakwa Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira pukul 16.30 Wib sedang berada di Pesisir Pantai Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.

Kemudian para terdakwa diamankan petugas Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai karena para terdakwa rencana hendak diseberangkan atau diseludupkan ke Malaysia dengan jalur ilegal.

Para terdakwa ini sebelumnya diterbangkan ke Jakarta dan kemudian dari Jakarta diberangkatkan ke Kota Dumai dengan menaiki bus.

Selanjutnya perjalanan mereka menuju pinggir pantai Kelurahan Pelintung, hingga akhirnya para terdakwa ditangkap dan menjalani proses hukum hingga bergulir ke persidangan PN Dumai.

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.

‘’Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi’’;
bahwa wilayah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai hanya ada di satu tempat yaitu tempat Pemeriksaan Imigrasi Laut Dumai yang beralamat di Jl. Datuk Laksamana Kel. Buluh Kasap, Kec. Dumai Timur, Kota Dumai.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ricky Rachmawan, A, MD.Im, SH, MH , dihubungi lewat Kepala Seksi Intelijen, Dianta Kita Sinuraya, S.E , via nomor WhatsAppnya membenarkan soal putusan hukuman 9 imigran Ilegal tersebut.

Menurut Dianta, para terdakwa sudah di kirim ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Dumai untuk mejalani Vonis pengadilan.

“Sudah dikirim ke Rutan untk menjalani vonis”, ujar Dianta, saat dihubungi media ini, Senin (3/3/2025) sembari menyebut bahwa terdakwa selama ini di titip di kantor imigrasi Dumai.**

banner 336x280