Tim Kepolisian Pastikan Informasi Galian C di Jalan Sarimadu, Siak Hulu!
Siak Hulu, – Beredarnya informasi di media sosial terkait aktivitas galian C di Jalan Sarimadu, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, membuat Kepolisian setempat langsung bergerak cepat. Tim penyelidik dari Kepolisian melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Tujuan pengecekan ini untuk memastikan kebenaran informasi dan menyelidiki lebih lanjut aktivitas galian C tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan. Menyampaikan bahwa sesampainya di lokasi, tepatnya di dekat perumahan Green Palace, tim penyelidik menemukan bekas lokasi galian C jenis tanah timbun. Namun, yang mengejutkan, tidak ditemukan adanya aktivitas penggalian. Alat berat yang biasanya digunakan untuk penggalian juga sudah tidak ada di lokasi.
Keterangan dari warga sekitar, yang diketahui bernama masyarakat, menegaskan bahwa aktivitas galian C tersebut telah berhenti sejak dua hari yang lalu. Ia menambahkan bahwa tidak ada lagi aktivitas penggalian dan alat berat di lokasi tersebut. Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap bahwa pemilik lahan adalah keluarga Sdr. GN.
Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan status legalitas galian C tersebut dan menggali informasi lebih detail dari berbagai pihak terkait. Informasi yang didapat dari warga sekitar dan pemilik lahan akan menjadi acuan penting dalam penyelidikan. Langkah ini menunjukkan komitmen Kepolisian dalam menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku terkait aktivitas pertambangan.