Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan di Suaka Margasatwa Rimbang Baling!

Nasional5 Dilihat
banner 468x60

Kampar Kiri, – Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar Kiri berhasil mengamankan seorang tersangka pembakaran hutan di Suaka Margasatwa Rimbang Baling, Desa Kuntu, Kec. Kampar Kiri, Kab. Kampar. Tersangka, Teguh Wiyono (60), diamankan pada Sabtu (19/02/2025) sekira pukul 17.00 WIB saat sedang berada di TKP.

Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol M Daud Pada hari Rabu (30/4/2025) menyampaikan bahwa “Penangkapan tersangka berawal dari pantauan titik api melalui Aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada hari Jumat (18/02/2025) sekira pukul 17.30 WIB di Desa Kuntu,” jelas Kapolsek Kampar Kiri, Kompol M. Daud.

banner 336x280

“Tim gabungan Polsek Kampar Kiri langsung melakukan pengecekan ke TKP dan menemukan lahan yang sudah hangus terbakar seluas sekira 1 (satu) Hektar, dan Tim kemudian mengamankan Teguh Wiyono yang pada saat itu berada di TKP sedang mengisi Polibag untuk bibit kelapa sawit,” ungkap Kompol M. Daud

“Dari TKP, tim mengamankan sebuah korek api, kayu bekas terbakar, jerigen bekas minyak, dan sebungkus kecil tanah bekas bakaran,” jelas Kompol M. Daud

“Teguh Wiyono dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang – undang Negara Republik Indonesia No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,”

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa Polres Kampar terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya,” tegas Kompol M. Daud

banner 336x280