Jambi
Jum’at 16/05/2025
Investasi adalah sebuah cara memajukan sebuah daerah, dalam pantauan awak media,
baik melalui sector lapangan kerja maupun sector lainnya yang akan berimbas bagi ekonomi masyarakat sekitar,
Diprovinsi Jambi sendiri banyak Investasi yang dilakukan pihak swasta terkhusus perkebunan tanpa mengikuti aturan,
investasi perkebunan itu kadang merugikan banyak pihak salah satunya adalah permasalahan kepemilikan tanah,
banyak ditemui di berbagai tempat sengketa tanah itu dimulai dari penguasaan tanah yang tidak sesuai dengan peruntukannya,
Seperti yang di jumpai disalah satu perusahaan perkebunan sawit yaitu PT Agrowiyana,
berdasarkan Pantauan lapangan ada aktivitas perkebunan seluas ± 85 Ha diluar HGU yang ditanam oleh PT agrowiyana selama bertahun – tahun,
bahkan saat ini telah dilakukan penanaman kembali,
Pemerintah melalui Camat dan perangkatnya telah memanggil PT agrowiyana pada Rabu 14/05/2025 untuk dilakukan klarifikasi juga mediasi namun hal tersebut tidak di hadiri,
bahkan mempermasalahkan kuasa pendampingan,
± 85 ha tersebut diakui adalah milik masyarakat dengan di perlihatkannya SKT,
Dijumpai ditempat terpisah “Christian Napitupulu” pada hari ini Jum’at 16/05/2025 selaku Aktivis yang selalu konsen di isu Tani mengatakan ini domain ATR / BPN, karena mereka yang memiliki Peta HGU,
memang aktivitas menanam sawit tanpa Hak Guna Usaha (HGU)
adalah kesalahan besar dan dapat dikenakan sanksi yang berat,
karena kegiatan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,
adapun beberapa sanksi yang biasa dikenakan seperti Pencabutan Izin,
Izin usaha perkebunan sawit dapat dicabut oleh pemerintah, Penghentian Kegiatan, Kegiatan perkebunan sawit dapat dihentikan oleh pemerintah maupun Denda Administratif,
Denda administratif dapat dikenakan kepada pelaku,
Selain itu ada juga Sanksi Pidana berupa Pidana Penjara, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun, Denda Pidana,
Denda pidana dapat dikenakan kepada pelaku, dengan jumlah yang dapat mencapai miliaran rupiah,
serta Sanksi Perdata Ganti Rugi, Pelaku dapat diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada negara atau pihak lain yang dirugikan,
Selain itu katanya banyak konsekuensi yang harus diterima oleh aktivitas memanan diluar HGU diantaranya Kerusakan Lingkungan karena menanam sawit tanpa HGU dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem,
serta Kehilangan pendapatan negara dari pajak dan royalty, karena sudah jelas diatur didalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan yaitu Mengatur tentang pengelolaan dan pengawasan perkebunan di Indonesia, dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Perkebunan: Mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan, termasuk perizinan dan pengawasan,
Christian juga menegaskan ini bukan pertama ditemui ditanjung jabung barat, sampai saat ini PT Bukit Kausar saja dibiarkan menanam tanpa HGU dan dikawasan Hutan, Christian menilai lemahnya komitmen Badan Pertanahan Nasional Tanjung Jabung Barat dalam membuka data tentang aktivitas Perkebunan diluar HGU yang sudah jelas – jelas menjadi domain BPN, karena juga BPN berdasarkan Undang – undang Penanganan Konflik Sosial ( PKS ) menjadi bagian tim terpadu tersebut bahkan menjadi ketua harian dalam Gugus Tugas Reforma Agraria,
Christian berharap Kementerian ATR/BPN dan Kanwil ATR/BPN melakukan evaluasi terhadap kakan ATR/BPN Tanjung Jabung Barat agar terkait permasalahan Agraria di tanjung jabung barat,
kedepannya dapat berjalan sesuai semangat reforma agraria presiden Prabowo.(NUR)