Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Barat Melaksanakan kegiatan Operasi Non Yustisi

Blog, Daerah, Nasional27 Dilihat
banner 468x60

Sabtu, 05/07/2025 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Barat Melaksanakan kegiatan Operasi Non Yustisi Dalam Bentuk Pengawasan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Daerah Terkait Izin Usaha dan Izin Tempat Usaha

 

banner 336x280

pengawasan terhadap RAMP Sawit terkait Izin Usaha dan Izin Tempat Usaha di wilayah Kecamatan Betara dan Kecamatan Tebing Tinggi. Dalam kegiatan tim Satpol PP melakukan Pengawasan terhadap 10 RAMP Sawit.

Dari 10 RAMP Sawit yang diawasi, sebanyak 8 RAMP Sawit berada di wilayah Kecamatan Betara dan 2 RAMP Sawit lainnya di Kecamatan Tebing Tinggi. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa 7 RAMP Sawit diantaranya tidak memiliki Dokumen Perizinan Seperti Nomor Induk Berusaha,Lampiran Klasifikasi Usaha,Persetujuan UKL-UPL dan Lain-Lain Jenis Dokumen Yang Telah Dimiliki Adalah Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kades/Lurah.Sedangkan hanya 3 RAMP Sawit yang memiliki kelengkapan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Atas Temuan Tersebut, Tim Satpol PP Bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Memberikan Himbauan Dan Peringatan Secara Lisan Kepada Pemilik Untuk Segera Mengurus Dokumen Perizinan Sesuai Ketentuan Yang Berlaku Dan Diberikan Batas Waktu Selama 1 (satu) Minggu Kedepan Dengan Catatan Jika Dalam Batas Waktu Yang Telah Ditentukan Tersebut, Tempat Usaha Ramp Sawit Belum Juga Mengurus Dokumen Perizinan Maka Akan Dilakukan Tindakan Penyegelan (Penghentian Aktifitas Sementara).(Rilis/NUR)

banner 336x280