Minas Siak Riau – Pihak Migas Pertamina dan pihak APH, diminta untuk segera melakukan penindakan hukum tegas terhadap pihak SPBU 14.286.675 yang diduga tidak tepat dalam melakukan penjualan BBM jenis solar subsidi , diduga mengutamakan kendaraan mobil Pelansir BBM jenis solar subsidi.1/7/2025.
” Menurut keterangan seorang warga berinisial A, SPBU tersebut selama ini sering kali menjual BBM subsidi jenis solar ke pihak Pelansir, Sudah sering kali diberikan sanksi dari PERTAMINA berupa tidak dikirim BBM jenis solar subsidi namun, SPBU tersebut teryata tidak ada kapok – kapoknya, seolah – olah sudah kebal hukum .
Dengan kejadian tersebut diminta ketegasan pemerintah APH dan PERTAMINA untuk segera memberikan sanksi kembali bahwa pencabutan izin SPBU ungkap A.
Pihak SPBU yang beralamat di jl lintas Sumatera Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak Provinsi Riau diduga sudah melanggar hukum Undang-undang Migas sesuai :
Pelanggaran terkait pengisian BBM jenis solar di SPBU, khususnya yang melibatkan “pelangsir” (pengecer BBM ilegal), dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Pasal yang relevan adalah Pasal 53, 55, dan 56 UU Migas, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Pelanggaran ini mencakup penyalahgunaan pengangkutan, niaga, dan penimbunan BBM bersubsidi.
Penjelasan Lebih Lanjut:
UU Migas (UU No. 22 Tahun 2001):
Pasal 53: Mengatur tentang larangan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM, termasuk solar bersubsidi.
Pasal 55: Mengatur tentang tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Pasal 56: Mengatur tentang tindak pidana pembantuan, yang dapat dikenakan pada pihak yang membantu pelaku penimbunan BBM.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014:
Mengatur tentang penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu, termasuk solar subsidi, serta larangan pengisian BBM bersubsidi untuk kendaraan tertentu (misalnya, kendaraan pengangkut hasil tambang dan perkebunan).
Sementara itu pihak pengelola SPBU 14.286.675, belum ada yang bisa dikonfirmasi lebih lanjut, bahkan sampai berita diterbitkan. Bersambung…… ( Tim ).