SPBU 14.293. 6112, Diduga Menjual BBM subsidi jenis solar ke Pelansir atas nama pak hitam RP. 7.300 / Liter

Blog, Daerah, Nasional11 Dilihat
banner 468x60

Inhu Riau – Terbongkar sudah SPBU 14.293.6112 , Jln lintas Sumatera Kelesa Kecamatan Seberida Kabupaten Indra Giri Hulu Riau, Ternyata selama ini menjual BBM subsidi jenis solar ke para Pelansir. 14/6/2025.

 

banner 336x280

SPBU tidak diperbolehkan untuk “lansir” (atau menjual) BBM subsidi seperti Solar kepada pihak-pihak yang tidak berhak atau untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukannya. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi pidana.

 

Elaborasi:

 

BBM Subsidi:

 

BBM yang diberikan subsidi oleh pemerintah, seperti Solar, memiliki kuota dan peruntukan tertentu.

 

Peraturan:

 

Penyaluran BBM subsidi diatur oleh regulasi pemerintah.

 

Larangan “Lansir”:

 

SPBU dilarang untuk menjual BBM subsidi untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukannya, misalnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi, atau untuk kendaraan mewah, atau untuk keperluan pribadi, atau untuk penimbunan.

 

Sanksi Pidana:

 

Penjual yang melanggar peraturan ini dapat dikenakan sanksi pidana, seperti pidana penjara dan denda.

 

Pasal yang Diterapkan:

 

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), dan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Pasal 55 UU Migas, adalah beberapa pasal yang dapat dikenakan kepada pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.

 

Sanksi Administratif:

 

SPBU yang melanggar juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti penghentian penyaluran produk Solar selama beberapa waktu.

 

Penegakan Hukum:

 

Pemerintah, khususnya Ditjen Migas ESDM, mengambil tindakan tegas terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.

 

Penyalahgunaan:

 

Penyalahgunaan BBM subsidi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk penimbunan, penjualan kepada pihak yang tidak berhak, dan penggunaan untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukannya.

 

Tindak Pidana:

 

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

 

 

” Namun kenyataannya ada apa pihak SPBU nomor”, 14 293.6112, Dengan pak hitam, diduga sudah melakukan pelanggaran hukum Pertamina, selama ini sudah bekerja sama dengan para Pelansir memberikan kebebasan para Pelansir BBM jenis solar subsidi menggunakan kendaraan odol , mobil berbagai jenis mobil yang diduga sudah dimodifikasi khusus untuk melansir BBM jenis solar subsidi di SPBU nomor, 14. 293.6112,

 

” Dengan harga jual diluar harga het dari harga normal Rp. 6.800, menjadi harga Rp. 7.300 kepada para Pelansir.

 

DENGAN DEMIKIAN SPBU MENDAPATKAN KEUANGAN YANG LEBIH BESAR DARI HARGA NORMAL:

 

Digadang gadang warga berinisial A, menjelaskan bahwa atas nama pak hitam selama ini melansir BBM jenis solar subsidi dari SPBU nomor , 14.293.6112 tempat Iyal ,

 

Pak hitam sendiri selama ini memiliki gudang BBM jenis solar subsidi yang akan dijual non subsidi kepada salah satu oknum APH dari pekan baru dengan nama panggilan Hakim.

 

Pengambilan BBM , dari gundang pak hitam menggunakan mobil truk tangki biru putih bermuatan 16 ton .

 

Terpisah, ketika hendak dikonfirmasi awak media dilokasi pak hitam tidak ada ditempat.

 

Sementara itu dari pihak manager SPBU ,( Iyal ) , ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, terlihat aktif namun tidak ada komentar jawaban apapun bahkan sampai berita diterbitkan.

 

Dengan temuan tersebut diminta ketegasan pemerintah APH dan Pertamina provinsi Riau untuk segera melakukan penindakan hukum tegas terhadap pihak SPBU nomor , 14.293.6112 dan Pelansir pemilik sebagai gudang atas nama pak hitam. ( Tim ).

banner 336x280