Sumur Petrochina Diduga Tidak Memiliki Izin Hak Pakai Dan PPKH, KKRJ Lapor Ke Kejati Jambi

Blog22 Dilihat
banner 468x60

Jambi .
Senin 21/04/2025 Koalisi Kedaulatan Rakyat Jambi ( KKRJ ) melaporkan Petrochina International Jabung Ltd ke Kejati Jambi atas dugaan keberadaan beberapa Sumur Migas yang terletak diTanjung Jabung Barat yang tidak memiliki izin Hak Pakai dan tidak memilik Pinjam Pakai Kawasan Hutan ( PPKH ) , menurut Christian Napitupulu selaku Ketua KKRJ diduga aktivitas tapa izin ini sudah dilakukan bertahun – tahun.
Hak pakai sendiri untuk sumur Migas diberikan oleh pemerintah kepada kontraktor kontrak kerja sama ( KKSS) atau perusahaan yang melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Migas. Hak pakai ini memungkinkan perusahaan untuk menggunakan tanah negara untuk kegiatan operasional Migas. Namun, perlu diingat bahwa hak pakai ini tidak sama dengan hak milik atas tanah. Pemerintah masih memiliki kontrol atas tanah dan dapat membatalkan hak pakai jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya.
Tidak adanya Hak Pakai pada kegiatan Migas dapat menyebabkan kerugian yang signifikan bagi negara dan masyarakat seperti Negara tidak dapat memperoleh pendapatan yang seharusnya diterima dari kegiatan Migas, seperti pajak, royalti, dan lain-lain, juga terdapat Kerugian disektor Sumber Daya Alam, Tanpa Hak Pakai, perusahaan Migas dapat melakukan kegiatan yang merusak lingkungan dan sumber daya alam, sehingga negara kehilangan sumber daya alam yang berharga. Begitu juga di sektor Ekonomi: Kegiatan Migas yang tidak memiliki Hak Pakai dapat menyebabkan kerugian ekonomi bagi negara, seperti kerugian pada industri hilir, kerugian pada pendapatan negara, dan Kerugian disektor Lingkungan, Kegiatan Migas yang tidak memiliki Hak Pakai dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti polusi udara, polusi air, dan kerusakan ekosistem.
Seharusnya jika perusahaan Minyak dan Gas Bumi (Migas) tidak memiliki hak pakai atas tanah untuk kegiatan operasionalnya, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
5. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pedoman Penggunaan Hak Pakai atas Tanah untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Adapun sanksi yang dapat diberikan adalah berupa
Sanksi Administratif
1. Pembatalan Izin Usaha: Pemerintah dapat membatalkan izin usaha perusahaan Migas jika tidak memiliki hak pakai atas tanah.
2. Pemberhentian Sementara: Kegiatan operasional perusahaan Migas dapat dihentikan sementara sampai hak pakai atas tanah diperoleh.
3. Denda Administratif: Perusahaan Migas dapat dikenakan denda administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sanksi Hukum
1. Pidana Penjara: Jika perusahaan Migas tidak memiliki hak pakai atas tanah dan melakukan kegiatan operasional yang merugikan negara atau masyarakat, maka dapat dikenakan pidana penjara.
2. Denda Hukum: Perusahaan Migas dapat dikenakan denda hukum yang lebih besar daripada denda administratif.
3. Pembayaran Ganti Rugi: Perusahaan Migas dapat diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada negara atau masyarakat yang dirugikan.
Sanksi Lainnya
1. Penghentian Kontrak: Jika perusahaan Migas tidak memiliki hak pakai atas tanah, maka kontrak kerja sama dengan pemerintah dapat dihentikan.
2. Pembatalan Perizinan: Perusahaan Migas dapat kehilangan perizinan untuk melakukan kegiatan operasional di Indonesia.
Atas dasar tersebutlah KKRJ melaporkan ke Kejati Jambi agar ditindak lanjuti, dan diakhir statemennya Christian mengatakan untuk mengawal proses pelaporan ini sampai mana tindak lanjutnya kedepan.(NUR)

banner 336x280