Tegas!. Akan Laporkan Oknum Yang Menggunakan Atribut PWI

Nasional32 Dilihat
banner 468x60

BENGKALIS – Menindaklanjuti penegasan Ketua Umum PWI Pusat, Hendri CH Bangun agar tidak ada yang menggunakan atribut Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tanpa izin sah dari kepengurusan yang sah direspon cepat oleh Plt PWI Kabupaten Bengkalis beserta jajaran pengurusnya.

 

banner 336x280

Ketua Plt PWI Kabupaten Bengkalis Alfisnardo menegaskan himbauan ini kita tindaklanjuti karena penting untuk menjaga marwah organisasi dan mencegah penyalahgunaan logo dan nama PWI oleh pihak yang tidak berhak.

 

“Setelah kita menyerahkan dokumen PWI kepada Bupati Bengkalis, kita juga mengimbau kepada OPD Kabupaten Bengkalis untuk tidak melayani apapun bentuk bantuan yang menggunakan atribut PWI seperti logo dan nama organisasi yang digunakan oleh oknum yang tidak berhak,” tegas Alfisnardo , Jumat 2 Mei 2025 menindak lanjuti himbauan Ketum PWI Pusat tersebut.

 

Idealnya, tegas Alfisnardo. PWI Pusat telah mengeluarkan himbauan agar tidak menggunakan atribut PWI tanpa izin resmi dari kepengurusan yang sah.

Langkah Hukum:

 

“Jika ini pun terjadi di Bengkalis, maka dengan tegas kita akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan nama dan atribut PWI tanpa izin tersebut,”tegasnya.

 

Terang Alfisnardo, Upaya ini bertujuan untuk menjaga marwah organisasi PWI dan mencegah adanya manipulasi yang merusak kredibilitas PWI.

 

“Kita menghimbau kepada pemerintah daerah dan mitra PWI untuk melaporkan kepada pengurus PWI yang sah jika ada pihak yang mengaku-ngaku menggunakan atribut PWI dan akan kita tindak tegas,” terang Alfisnardo.

 

Untuk diketahui, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun memperingatkan agar pihak yang tidak berhak tidak lagi menggunakan atribut PWI, termasuk logo dan nama organisasi, dalam kegiatan atau keputusan yang tidak mendapat legitimasi dari kepengurusan yang sah.

 

Dengan tegas, Hendry Ch Bangun menyatakan bahwa kepemimpinan PWI Pusat yang sah tetap berada di bawah struktur yang telah diakui sesuai dengan peraturan organisasi dan hukum yang berlaku.

 

Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa kepengurusan dirinya disahkan negara melalui Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Nomor SK: AHU-0000258-AH.01.08 Tahun 2024.(rls)

banner 336x280