Pekanbaru Riau–Perjuangan Ahli Waris Almarhum Yasman (Hj.Yunimartati) Kandas untuk menguasai Lahan/Tanah dijalan Merpati Sakti, Kelurahan simpang baru, Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru.
Pasalnya, Berdasarkan Putusan (Makamah Agung) Nomor;180 PK/Pdt/2025. Menolak Peninjauan Kembali yang dimohonkan Ahli Waris Almarhum Yasman (Hj.Yunimartati) melalui kuasa hukumnya, Refranto Lanner Nainggolan, S.H. dari Kantor Advokat Refranto Lanner Nainggolan, S.H., & Rekan.dengan tergugat Atau Lawan
1- Muhammad Dinul,
2-M Kapitra Ampera,
3 M. Ashiddiqi
4. Muhammad Mukti Khair
5. Rina Fauzana
6.Muhamad Fauzan, melalui kuasa hukumnya, Eva Nora, S.H., M.H
Ahli Waris Almarhum Yasman (Hj. Yunimartati) bertempat tinggal di Jalan Merpati Sakti, RT 002, RW 004, Kelurahan Simpang Baru,Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dengan amar putusan sebagai Berikut;
1. Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk sebagian;
2.Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terbanding semula Tergugat merupakan perbuatan wanprestasi/ingkar janji
3.Menyatakan sah dan berharga Perikatan Jual Beli (PJB) Nomor 17, di hadapan Notaris Mohammad Dahad Umar, S.H., tertanggal 12 dan Surat Tambahan Perjanjian Jual Beli Nomor 01/PJB/BMP-II/2001,tanggal 10 Februari 2001.
4. Menyatakan peralihan hak atas Sertifikat Hak Milk Nomor 970/Desa Simpang Baru, yang didasarkan pada Akta Jual Beli Nomor
10/PPAT/HT/VI/2000, tertanggal 19 Juni 2000, tidak sah dan batal demi hukum
5. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk menggantikan kerugian materiel kepada Para Pembanding semula Para Penggugat sejumlah Rp1.314.085.476,00 (satu miliar tiga ratus empat belas juta
delapan puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah) secara tunai dan sekaligus;
6.Memerintahkan Terbanding semula Tergugat untuk melanjutkan proses jual beli kepada Akta jual beli yang dibuat secara sah dan berdasarkan hukum, setelah Terbanding semula Tergugat membayar kewajiban dan kerugian kepada Para Pembanding semula Para Penggugat
7. Memerintahkan Turut Terbanding semula Turut Tergugat untuk membekukan dan/atau tidak melakukan kegiatan dan pengalihan
atas tanah seluas 8100 m2 tersebut, sampai alas hak atas Sertififikat Hak Milik Nomor 970/Desa Simpang Baru, dibuat secara sah
8. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat
banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
9. Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk
selain dan selebihnya.
Demikian diputuskan Majelis Hakim Maria Anna Samiyati, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung
Rabu, 12 Maret 2025 (kumbang)