Padang – Triyana Syahfitri, dosen Universitas Islam Indragiri (Unisi), secara resmi menyandang gelar doktor setelah sukses mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka di Fakultas Hukum Universitas Andalas (FHUA). Dengan keberhasilan ini, Triyana tercatat sebagai doktor ke-104 yang dihasilkan oleh FHUA.
Sidang terbuka promosi doktor tersebut digelar pada Sabtu (19/4) di Aula Pascasarjana FHUA. Dalam sidang itu, Triyana mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Kedudukan Hukum Holding Ultra Mikro Sebagai Upaya Perbaikan Ekonomi Nasional untuk Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan”.
Triyana diuji oleh enam penguji ahli, termasuk penguji eksternal Prof. Johni Najwan dari Universitas Jambi. Penguji internal di antaranya adalah Prof. Yulia Mirwati, Prof. Kurnia Warman, Dr. Rembrant, Dr. Yussi Adelina Mannas, dan Dr. Misnar Syam. Sidang dipimpin oleh Dr. Nani Mulyati dan didampingi oleh Kaprodi PSDH Dr. Charles Simabura.
Promotor Triyana terdiri dari akademisi hukum terkemuka: Prof. Busyra Azheri (promotor utama), Prof. Firman Hasan dan Dr. Muhammad Hasbi sebagai co-promotor. Mereka menyampaikan apresiasi atas kontribusi ilmiah Triyana terhadap hukum korporasi dan tata kelola BUMN.
Dalam pemaparannya, Triyana menjelaskan bahwa pembentukan Holding Ultra Mikro melalui PP No. 73 Tahun 2021 bertujuan memperkuat ekonomi nasional dengan sinergi tiga BUMN: BRI sebagai induk usaha, serta Pegadaian dan PNM sebagai anak perusahaan. Ketiganya menyalurkan kredit kepada pelaku usaha ultra mikro tanpa agunan.
Namun, Triyana menyoroti belum adanya kepastian hukum mengenai hubungan induk-anak perusahaan dalam holding tersebut. Kondisi ini berpotensi memicu ketidakpastian hukum dalam pertanggungjawaban apabila terjadi kredit macet (non-performing loan).
Ia juga menekankan bahwa perlindungan hukum dalam Holding Ultra Mikro saat ini bersifat represif, bukan preventif. Hal ini dapat merugikan debitur ultra mikro yang umumnya tidak memiliki jaminan dan tergolong unbankable, serta berisiko mengalami pembebanan bunga kredit yang tinggi akibat cost of fund.
Triyana menyarankan agar pemerintah memperkuat regulasi terkait holding ini, termasuk mempertegas pertanggungjawaban atas modal negara yang digunakan serta hubungan hukum antara induk dan anak perusahaan di dalam struktur holding.
Ia juga menilai penting adanya subsidi bunga serta skema restrukturisasi kredit yang adil dan tepat sasaran untuk menjaga keberlanjutan usaha pelaku ultra mikro dan stabilitas keuangan BUMN penyalur kredit.
Dalam konteks perlindungan hukum, Triyana mengusulkan pemberian informasi yang transparan kepada nasabah terkait tanggung jawab kredit tanpa agunan, perubahan bunga, dan risiko kredit macet, demi mencegah konflik hukum di masa depan.
Triyana berharap penelitian disertasinya dapat menjadi rujukan hukum dan kebijakan dalam penguatan program Holding Ultra Mikro sebagai salah satu pilar perbaikan ekonomi nasional yang berorientasi pada public service obligation.
Usai resmi menyandang gelar doktor, Triyana pun mengungkapkan kebahagiaannya dengan mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah mensupportnya dalam meraih gelar akademik tertinggi itu.
“Alhamdulillah hari ini saya resmi menjadi doktor FHUA, terimakasih kepada para penguji, para promotor, dosen dan civitas akademika FHUA. Dan tak lupa kepada kedua orangtua, mertua, suami dan anak-anak tercinta,” pungkasnya. (mbg)
Dr Triyana Syahfitri bersama para penguji, pimpinan FHUA, dan para promotor usai ditetapkan sebagai doktor ke-104 FHUA.