Usaha Galian Mengaku ada Izin Lengkap,Namun Diduga Gunakan BBM subsidi!

Blog, Daerah, Nasional17 Dilihat
banner 468x60

Pelalawan Riau – Ditemukan, dan terpantau langsung bahwa Pengusaha tambang Galian tanah Urug yang dikabarkan sudah memiliki izin resmi/ lengkap namun sayang faktanya diduga masih tetap menggunakan BBM subsidi , di titik lokasi tidak ada tempat Tangki BBM Industri dan tidak ada terpampang izin resmi dari mana PT/ atau CV lengkap dari izin resmi tambang galian C, 30/6/2025.

 

banner 336x280

Dalam pantauan awak media di lokasi Desa Pangkalan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau awak media menemukan kejanggalan terkait usaha Tambang galian tanah, yang informasi ada izin lengkap namun faktanya tidak ditemukan papan informasi kelengkapan izin usaha.

 

” Akan tetapi bukan hanya sekedar itu saja namun juga ada dugaan bahwa selama ini tambang tersebut selama ini menggunakan BBM subsidi, Mulai dari BBM alat berat jenis excavator dan juga BBM kendaraan mobil truk pengangkut hasil tambang tanah urang, dalam temuan tersebut diduga dari pihak pemilik usaha tambang galian tersebut diduga sudah melanggar hukum sesuai:

 

Penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan penambangan galian adalah tindakan yang melanggar hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang cukup berat.

 

Dasar Hukum:

 

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pasal 53:

 

Menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

 

UU No. 6 Tahun 2023:

 

Mengubah beberapa ketentuan dalam UU Migas, termasuk sanksi untuk penyalahgunaan BBM subsidi.

 

Permen ESDM No. 12 Tahun 2012:

 

Secara spesifik mengatur tentang penggunaan BBM bersubsidi di sektor pertambangan. Meskipun ada pengecualian untuk pertambangan batuan golongan C seperti batu kerikil dan pasir, penggunaannya tetap harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh disalahgunakan.

 

Perpres No. 55 Tahun 2022:

 

Mengatur tentang Pendelegasian Perizinan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dimana perizinan galian C berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi.

 

Penjelasan:

 

BBM Subsidi:

 

Merupakan BBM yang mendapat subsidi dari pemerintah dan dijual dengan harga lebih murah dari harga keekonomian.

 

Galian C:

 

Merupakan jenis pertambangan mineral non-logam dan batuan, seperti pasir, batu split, dan tanah urug.

 

Penyalahgunaan:

 

Menggunakan BBM subsidi untuk kegiatan yang tidak seharusnya, seperti penambangan galian C, adalah tindakan melanggar hukum.

 

Sanksi:

 

Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang cukup besar.

 

Izin:

 

Meskipun izin galian C dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, penggunaan BBM subsidi tetap harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh disalahgunakan.

 

Penting untuk diingat:

 

Setiap kegiatan penambangan galian C harus dilakukan sesuai dengan izin yang berlaku dan tidak boleh menggunakan BBM subsidi secara ilegal.

 

Masyarakat diharapkan untuk melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan BBM subsidi dalam kegiatan penambangan galian C.

 

Pemerintah terus berupaya memperketat pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaan BBM subsidi untuk mencegah penyalahgunaan.

 

Dengan adanya temuan tersebut Diminta ketegasan APH terkait untuk segera melakukan proses hukum tegas terhadap pengusaha galian tersebut.

 

Sampai berita ini di tayangkan, tak satu pun para pekerja yang bisa atau memiliki no HP pemilik galian c yang bisa dikonfirmasi( bersambung)

 

Tim

banner 336x280