Wakil Ketua IV Baznas Inhil Arsalim Jadi Tersangka Korupsi paket Premium Ramadhan 2024

Blog, Daerah, Nasional40 Dilihat
banner 468x60

Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir resmi menetapkan Arsalim, Wakil Ketua IV Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini terkait dengan paket pelaksanaan Premium Ramadhan Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp675.536.524,52.

 

banner 336x280

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Inhil menemukan bukti yang cukup dan meyakini adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran kegiatan tersebut.

 

“Berdasarkan bukti dan hasil penyidikan, hari ini kami resmi menetapkan saudara Arsalim sebagai tersangka,” ungkap pihak Kejari Inhil, Selasa (19/8/2025).

 

Seiring dengan itu, Kejari Inhil langsung melakukan penahanan terhadap Arsalim. Terhitung mulai 19 Agustus 2025, ia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tembilahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

Pasal yang Menjerat

 

Atas perbuatannya, Arsalim dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

 

Pasal 2 ayat (1):

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

 

Pasal 3:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

 

 

Kasus Jadi Sorotan Publik

 

Kasus dugaan korupsi ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Hal itu karena Baznas merupakan lembaga yang dipercaya mengelola dana zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan umat. Dugaan penyalahgunaan anggaran Premium Ramadhan 2024 dianggap mencederai kepercayaan publik.

 

Kejari Inhil menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak menutup kemungkinan akan menyeret pihak lain yang terlibat.

 

(Idham rizal)

banner 336x280